Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan mengklaim masih menemukan praktik curang pengoplosan beras Bulog yang dilakukan oleh oknum pada saat periode ramadan ini.
Wakasatgas Pangan Polri, Kombes Samsul Arifin mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan penindakan dibeberapa wilayah seperti Banten, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur.
"Penyimpangan ini selalu ada disetiap memontum selalu namanya spekluan memanfaatkan kesepantan melakukan tindak pidana," kata Samsul pada media dijumpai di Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Baca Juga: Ini Kata Satgas Pangan Perihal Beras Oplosan
Adapun modusnya, para spekulan ini melakukan oplos beras Bulog yang didapatkan dengan harga murah dan jual dengan harga lebih tinggi. Kemudian, ada juga beras Bulog yang dikemas ulang kemudian didistribusikan dengan harga beras premium.
"Kita sudah tindak, Satgas Pangan pusat juga menerjunkan tim ke beberapa wilayah produsen agar tidak ada penyimpangan," jelas Samsul.
Pihaknya menegaskan bahwa tindakan pengoplosan ini melanggar UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya pelaku tindak pidana ini bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News