kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas Pangan Masih Temukan Beras Oplosan pada Saat Ramadan Ini


Rabu, 27 Maret 2024 / 15:47 WIB
Satgas Pangan Masih Temukan Beras Oplosan pada Saat Ramadan Ini
ILUSTRASI. Pedagang beras menyiapkan dagangannya di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (28/2/2024). Menurut pedagang setempat, sejak beberapa hari terakhir harga beras naik dari Rp14 ribu menjadi Rp16 ribu per kilogram untuk kualitas medium sedangkan untuk kualitas premium naik dari Rp15 ribu menjadi Rp18 ribu per kilogram karena suplai beras berkurang di pasaran. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan mengklaim masih menemukan praktik curang pengoplosan beras Bulog yang dilakukan oleh oknum pada saat periode ramadan ini. 

Wakasatgas Pangan Polri, Kombes Samsul Arifin mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan penindakan dibeberapa wilayah seperti Banten, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur. 

"Penyimpangan ini selalu ada disetiap memontum selalu namanya spekluan memanfaatkan kesepantan melakukan tindak pidana," kata Samsul pada media dijumpai di Jakarta Selatan, Rabu (27/3). 

Baca Juga: Ini Kata Satgas Pangan Perihal Beras Oplosan

Adapun modusnya, para spekulan ini melakukan oplos beras Bulog yang didapatkan dengan harga murah dan jual dengan harga lebih tinggi. Kemudian, ada juga beras Bulog yang dikemas ulang kemudian didistribusikan dengan harga beras premium. 

"Kita sudah tindak, Satgas Pangan pusat juga menerjunkan tim ke beberapa wilayah produsen agar tidak ada penyimpangan," jelas Samsul. 

Pihaknya menegaskan bahwa tindakan pengoplosan ini melanggar UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya pelaku tindak pidana ini bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×