kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.837   -53,00   -0,30%
  • IDX 6.379   77,40   1,23%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 353   2,47   0,70%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,65   0,69%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Satgas Pangan Masih Temukan Beras Oplosan pada Saat Ramadan Ini


Rabu, 27 Maret 2024 / 15:47 WIB
Satgas Pangan Masih Temukan Beras Oplosan pada Saat Ramadan Ini
ILUSTRASI. Pedagang beras menyiapkan dagangannya di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (28/2/2024). Menurut pedagang setempat, sejak beberapa hari terakhir harga beras naik dari Rp14 ribu menjadi Rp16 ribu per kilogram untuk kualitas medium sedangkan untuk kualitas premium naik dari Rp15 ribu menjadi Rp18 ribu per kilogram karena suplai beras berkurang di pasaran. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan mengklaim masih menemukan praktik curang pengoplosan beras Bulog yang dilakukan oleh oknum pada saat periode ramadan ini. 

Wakasatgas Pangan Polri, Kombes Samsul Arifin mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan penindakan dibeberapa wilayah seperti Banten, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur. 

"Penyimpangan ini selalu ada disetiap memontum selalu namanya spekluan memanfaatkan kesepantan melakukan tindak pidana," kata Samsul pada media dijumpai di Jakarta Selatan, Rabu (27/3). 

Baca Juga: Ini Kata Satgas Pangan Perihal Beras Oplosan

Adapun modusnya, para spekulan ini melakukan oplos beras Bulog yang didapatkan dengan harga murah dan jual dengan harga lebih tinggi. Kemudian, ada juga beras Bulog yang dikemas ulang kemudian didistribusikan dengan harga beras premium. 

"Kita sudah tindak, Satgas Pangan pusat juga menerjunkan tim ke beberapa wilayah produsen agar tidak ada penyimpangan," jelas Samsul. 

Pihaknya menegaskan bahwa tindakan pengoplosan ini melanggar UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya pelaku tindak pidana ini bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×