Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Untuk mencegah terjadinya ledakan tabung gas elpiji akibat penggunaan komponen pendukung seperti selang dan regulator kompor gas, PT Pertamina (Persero) akan melakukan pengawasan melalui satuan tugas (satgas) teknis. Selain itu, perusahaan pelat merah ini juga akan memperketat peredaran tabung gas dan komponen pendukungnya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menegaskan, untuk mengantisipasi beredarnya selang dan tabung gas yang tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, mulai saat ini Pertamina mewajibkan semua produsen rekanannya untuk melaporkan produksinya kepada Pertamina.
"Semua pabrikan selang atau tabung yang mencantumkan merek Pertamina harus menyampaikan berapa jumlah produksinya," ujar Karen saat kunjungan ke pabrik tabung gas dan selang kompor di Jababeka akhir pekan lalu.
Selama ini perusahaan yang memproduksi asesoris tabung gas sebanyak 15 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 14 perusahaan sudah mendapat sertifikasi SNI, sedangkan satu perusahaan lagi masih dalam proses SNI.
Kasus meledaknya tabung gas elpiji yang terjadi selama ini ditengarai karena sejumlah hal. Pertama, komponen pendukung tabung gas seperti selang dan regulator tidak memenuhi syarat SNI. Kedua, masa garansi selang dalam jangka waktu satu tahun telah habis. Ketiga, adanya kegiatan pengoplosan gas kemasan 3 kilogram ke 12 kg yang menyebabkan kerusakan pada rubber seal.
Selain memperbaiki sistem pengawasan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi dan revisi SNI selang karet kompor elpiji; sekaligus menyusun SNI untuk rubber seal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News