Reporter: M Imaduddin | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pemerintah terkait penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri telah diterbitkan. Beleid yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 itu mewajibkan perusahaan penghasil dan pengolah SDA yang melakukan ekspor wajib menaruh DHE-nya dalam sistem keuangan negara, salah satunya ialah perusahaan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk menyambut baik aturan ini. Menurut Corporate Communication Andre Taufan Pratama, emiten berkode saham SSMS ini mendukung penuh apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah.
"SSMS pasti dan selalu mengikuti peraturan pemerintah. Tentunya diharapkan dapat memperbaiki CAD dan menjaga perekonomian tetap positif," tutur Andre ketika dihubungi oleh Kontan.co.id, Kamis (24/1) siang.
Sebelum aturan ini dikeluarkan, SSMS belum menerapkan pengembalian DHE ke kas di negara asal. Emiten menyimpan devisa itu di bank lokal negara pengimpor dan tidak ada penempatan devisa di luar negara tersebut. "Selama ini hasil ekspor jika pembayaran (menggunakan) mata uang asing, penyimpanannya tetap di bank lokal dengan rekening mata uang asing," lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai kesulitan yang akan hadir atas keluarnya aturan ini, Andre memproyeksi tak akan ada hambatan dalam pengembalian DHE ke Tanah Air jika perusahaan mengikuti ketentuan pemerintah dengan benar.
SSMS pun berharap dengan berlakunya beleid ini maka perekonomian nasional menjadi stabil dan dapat mendongkrak aktivitas ekspor. SSMS akan merasa sangat terbantu jika iklim ekspor di Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif.
"Karena rencana 2019 kami akan melakukan ekspor CPO sekitar 35% dari penjualan," ungkap Andre.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News