Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Yang cukup menarik, di Pasal 119 beleid ini tertulis bahwa pemegang KK dan PKP2B yang mengajukan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan-nya.
RPP ini juga mengatur kebijakan perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Dalam pasal 132, pemegang IUP dan IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP dan WIUPK kepada Menteri.
Perluasan WIUP dan WIUPK harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni luas WIUP mineral logam hasil perluasan ditentukan maksimal 25.000 hektare (ha) sedangkan luas WIUP batubara hasil perluasan ditentukan maksimal 15.000 ha. Adapun luas WIUPK ditentukan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.
Baca Juga: Demi kelanjutan PKP2B, Menteri ESDM beri sinyal akan terbitkan IUPK
“Wilayah yang dimohonkan perluasan merupakan wilayah yang berhimpit dengan WIUP dan WIUPK awal dan wilayah yang dimohonkan perluasan terdapat potensi kemenerusan mineralisasi/tubuh bijih mineral atau sedimentasi batubara,” ungkap RPP tersebut.
Kemudian, di pasal 136 disebut bahwa WIUP dan WIUPK dapat dilakukan penciutan sebagian wilayah berdasarkan (a) permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau (b) hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, WIUP dan WIUPK dapat dikembalikan seluruhnya berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri.
Penciutan sebagian wilayah WIUP dan WIUPK berdasarkan hasil evaluasi Menteri dapat dilakukan terhadap IUP dan IUPK tahap kegiatan eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi.
Selanjutnya: PP Minerba bagi dua jenis IUPK, bakal untungkan perpanjangan PKP2B dan KK?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News