Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah berupaya merampungkan salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba). RPP tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan salinan draf RPP yang diterima Kontan.co.id, beleid ini terdiri dari 24 bab dan 202 pasal. Terdapat beberapa pasal yang cukup krusial bagi kelangsungan industri pertambangan minerba Indonesia.
Misalnya terkait perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kemudian berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Poin ini diatur dalam Pasal 107 yang mana ayat (1) mencatat bahwa IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B.
Baca Juga: Kebut pembahasan, Dirjen Minerba: Satu PP turunan UU Minerba terbit di November 2020
“IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diberikan dengan ketentuan (a) sesuai sisa jangka waktu KK atau PKP2B dan perpanjangan pertama selama 10 tahun dan (b) dapat diberikan perpanjangan kedua selama 10 tahun,” tulis aturan tersebut yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9).
Menteri juga bisa memberikan IUPK jenis ini dengan mempertimbangkan kelanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan minerba dalam rangka konservasi minerba dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, dan kepentingan nasional.
Di pasal 112, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dapat diberikan perpanjangan sebanyak satu kali selama 10 tahun. IUPK jenis ini yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
Yang cukup menarik, di Pasal 119 beleid ini tertulis bahwa pemegang KK dan PKP2B yang mengajukan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan-nya.
RPP ini juga mengatur kebijakan perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Dalam pasal 132, pemegang IUP dan IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP dan WIUPK kepada Menteri.
Perluasan WIUP dan WIUPK harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni luas WIUP mineral logam hasil perluasan ditentukan maksimal 25.000 hektare (ha) sedangkan luas WIUP batubara hasil perluasan ditentukan maksimal 15.000 ha. Adapun luas WIUPK ditentukan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.
Baca Juga: Demi kelanjutan PKP2B, Menteri ESDM beri sinyal akan terbitkan IUPK
“Wilayah yang dimohonkan perluasan merupakan wilayah yang berhimpit dengan WIUP dan WIUPK awal dan wilayah yang dimohonkan perluasan terdapat potensi kemenerusan mineralisasi/tubuh bijih mineral atau sedimentasi batubara,” ungkap RPP tersebut.
Kemudian, di pasal 136 disebut bahwa WIUP dan WIUPK dapat dilakukan penciutan sebagian wilayah berdasarkan (a) permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau (b) hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, WIUP dan WIUPK dapat dikembalikan seluruhnya berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri.
Penciutan sebagian wilayah WIUP dan WIUPK berdasarkan hasil evaluasi Menteri dapat dilakukan terhadap IUP dan IUPK tahap kegiatan eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi.
Selanjutnya: PP Minerba bagi dua jenis IUPK, bakal untungkan perpanjangan PKP2B dan KK?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News