Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi aturan konversi motor BBM ke listrik direncanakan terbit pada hari ini. Dengan perubahan ketentuan dalam aturan ini, badan usaha kini dapat ikut menikmati insentif subsidi konversi motor listrik.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berniat mendorong program konversi motor listrik.
Salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bahan Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, dalam aturan sebelumnya, insentif sebesar Rp 7 juta untuk program konversi motor listrik hanya diperuntukkan bagi perorangan atau individu. Bahkan, kebijakan tersebut secara khusus menyasar masyarakat non Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sekarang kita revisi aturannya, Permennya sudah terbit. Sekarang lagi proses pengundangan bahwa nanti badan usaha pun bisa (menikmati subsidi). Mudah-mudahan hari ini bisa diundangkan," kata Dadan ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (15/12).
Baca Juga: Produsen Otomotif Nasional Terus Geber Penjualan Ekspor Mobil
Dadan menambahkan, selain memperluas penerima manfaat dari program konversi motor listrik, revisi aturan juga mengatur kembali besaran subsidi. Dalam aturan yang baru, besaran subsidi meningkat dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
Sebagai informasi alokasi bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik di tahun 2023 ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi dan 150.000 unit di tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News