kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sejak 2018, 846.047 Konten Judi Online Telah Ditutup Kominfo


Jumat, 21 Juli 2023 / 04:43 WIB
Sejak 2018, 846.047 Konten Judi Online Telah Ditutup Kominfo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTEN JUDI ONLINE - Sejak 2018 hingga 19 Juli 2003, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 846.047 konten perjudian online. Data terakhir, pada periode 13 -19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten perjudian yang di take down.

“Jadi seluruh jajaran Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran dengan muatan perjudian, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada Kamis (20/7/2023).

Mengutip Infopublik.id, Budi Arie menjelaskan, penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 tahun 2016 undang-undang ITE pasal 7 ayat 2, di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Ada pula Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat dan peraturan perubahannya.

Baca Juga: Tangani Judi Online, Kominfo Libatkan Masyarakat

Pelaksanaan keputusan akses sendiri, dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber kementerian dan atau berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi Kementerian dan Lembaga (K/L).

Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari K/L terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan

“Khusus konten perjudian, Kementerian kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses pada situs yang mengandung muatan perjudian,” tegas Budi.

Baca Juga: Situs Pemerintah Disisipi Konten Judi Online, Kemenkominfo: Sudah Ditangani

Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, Kementerian kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.

“Jika menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Menkominfo.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×