kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sejumlah Pasal pada RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Sektor Pertembakauan


Selasa, 26 Desember 2023 / 16:18 WIB
Sejumlah Pasal pada RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Sektor Pertembakauan
ILUSTRASI. Rokok. 


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Untuk itu, jika pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan ini diterapkan, Pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar, yang tentunya akan akan memicu konsekuensi ekonomi maupun sosial.

Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminuddin, menjelaskan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 yang merupakan peninggalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan pukulan bagi nasib para petani tembakau, dan Presiden Jokowi berpotensi mengulanginya lagi. 

Dijelaskan Sahminuddin, PP Nomor 109 Tahun 2012 yang ditetapkan pada Desember oleh Presiden SBY menandai sebagai Desember Kelabu bagi para petani tembakau.

"Jika RPP Kesehatan ini disahkan, maka Presiden Jokowi akan mengulang Desember Kelabu Kedua,” ungkapnya. Diketahui, Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah sentra penghasil tembakau varian virginia. 

Sementara, perwakilan dari Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Ketut Budiman, menekankan bahwa suara petani cengkeh seringkali tidak didengarkan oleh Pemerintah, padahal sebanyak 95% produksi cengkeh diserap oleh industri tembakau, dan kehadiran pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan berdampak pada penyerapan cengkeh tersebut.

“Cengkeh jadi yang terdampak pertama karena kebutuhan rokok kretek hanya dapat terpenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Budiman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×