kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,20   -15,29   -1.66%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain fleksibilitas kontrak migas, konsistensi kebijakan juga penting


Senin, 03 Agustus 2020 / 19:31 WIB
Selain fleksibilitas kontrak migas, konsistensi kebijakan juga penting
ILUSTRASI. Fleksibilitas sebagai kontrak bagi hasil migas memang perlu dilakukan. Tak kalah penting adalah konsistensi kebijakan pemerintah.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan beleid Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Ada sejumlah poin di beleid itu yang dinilai patut jadi perhatian pemerintah.

Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, kehadiran fleksibilitas sebagai opsi bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memang perlu dilakukan.

"Saya kira ini bagian dari upaya memperbaiki iklim investasi, kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dijadikan opsi bukan mandatory. Selama ini, hal semacam ini jadi salah satu keberatan bagi KKKS," ujar Komaidi kepada Kontan.co.id, Senin (3/8).

Baca Juga: Aspermigas buka suara soal ketentuan baru kontrak bagi hasil migas

Komaidi melanjutkan, ada sejumlah poin penting yang juga harus jadi perhatian pemerintah demi menjaga investasi migas Indonesia. Poin-poin tersebut yakni kompleksitas perizinan dan konsistensi kebijakan.

"Harus ada konsistensi agar ada kepastian dalam berusaha. Perubahan (beleid) ini satu hal positif tapi juga menambah daftar inkonsistensi sebenarnya," terang komaidi.

Kendati demikian, Komaidi menerangkan, meskipun menjadi opsi skema kontrak bagi hasil, gross split masih mungkin diadopsi sejumlah wilayah kerja (WK) migas bergantung karakteristik ataupun kecocokan lapangan.

Perihal konsistensi kebijakan, Komaidi menilai, hal tersebut merupakan sesuatu yang tak mudah dilakukan pemerintah. Pasalnya tak jarang ketika terjadi pergantian Menteri ESDM maka regulasi pun ikut berubah.

Baca Juga: SKK Migas nilai perubahan aturan kontrak bagi hasil berdampak positif pada investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×