Reporter: Agung Hidayat | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen disinyalir akan membuka kembali keran impor produk tersebut. Jika impor terjadi, hal ini tentu memberatkan langkah penyerapan konsumsi semen lokal di tanah air.
Direktur Utama PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) Rahmad Pribadi mengatakan, seharusnya impor semen tidak perlu dibuka. "Karena kapasitas produksi terak dan semen nasional masih jauh diatas kebutuhan domestik," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/3).
Jika pemerintah tetap memaksakan kebijaksanaan impor, hal ini dinilai merusak ketahanan industri semen. "Dimana semen ialah penopang utama pembangunan infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah," sebut Rahmad.
Dengan adanya impor, dikhawatirkan utilisasi pabrik semen akan semakin tertekan. Sehingga, kata Rahmad bukan tidak mungkin beberapa pabrik semen akan berhenti beroperasi.
"Kalau ini terjadi secara jangka panjang akan mengakibatkan ketergantungan pembangunan nasional pada impor," tegas Rahmad.
Sekadar informasi, Semen Baturaja menggarap pasar utama di area pemasaran Sumatra bagian selatan (Sumbagsel) yang meliputi Provinsi Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.
Permintaan semen di area pemasaran tersebut diprediksi terus meningkat, sekitar 6 juta ton setiap tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News