kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Semester I-2019, laba bersih Indonesia Pondasi Raya turun


Jumat, 19 Juli 2019 / 17:30 WIB
Semester I-2019, laba bersih Indonesia Pondasi Raya turun


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Laba bersih PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR) alami penurunan yang dalam sepanjang semester I kemarin. Adapun penyebabnya lantaran pembengkakan biaya.

Dwijanto, Direktur Independen Indonesia Pondasi Raya menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan laba bersih perseroan alami penurunan cukup dalam. "Kaena cost overrun," tuturnya kepada kontan.co.id, di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (19/7).

Lebih lanjut ia bilang bahwa terjadinya pembengkakan biaya disebabkan pihaknya harus membiayai terlebih dahulu proyek-proyeknya. Sedangkan, sepanjang semester I kemarin disebutnya konstruksi alami perlambatan.

Dari sana, berdasarkan laporan keuangan perseroan hingga Q2/2019 tercatat laba bersih emiten dengan kode saham IDPR di Bursa Efek Indonesia ini alami penurunan signifikan menjadi Rp 136,44 juta.

Padahal dibandingkan periode yang sama tahun lalu laba bersih IDPR sebesar Rp 16,28 miliar. Sedangkan, jumlah laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk juga hanya Rp 67,43 juta dibandingkan sebelumnya Rp 16,26 miliar.

Kendati begitu, pendapatan IDPR tumbuh 18,34% dari Rp 363,27 miliar menjadi Rp 429,89 miliar. Terkait proyek yang sedang dikerjakan saat ini, ia enggan memaparkan secara detil. "Proyek tidak besar-besar, ada gedung dan jalan di Jakarta," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×