Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Mulai hari senin (25/9) Harga Eceran Tertinggi (HET) beras efektif diberlakukan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penyesuaian harga sudah selesai.
"Mulai hari senin sudah menerapkan dan menyediakan beras medium dan beras premium sesuai HET," ujar Enggar di Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9).
Sebelumnya, HET beras telah ditetapkan berlaku pada 1 September 2017. Namun, masih terdapatnya stok lama, sehingga diberi waktu untuk penyesuaian. Enggar bilang penyesuaian tersebut sudah selesai.
Mulai Senin, akan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Nantinya juga akan diinformasikan kepada Dinas Perdagangan di daerah untuk melakukan pengecekan di pasar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 57 tahun 2017 tentang HET beras disampaikan apabila pedagang melanggar ketentuan HET bisa mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin, setelah diberi surat peringatan tertulis paling banyak dua kali.
Selain memastikan harga, pemeriksaan juga akan memastikan stok beras di pasar. "Kalau kurang, kita akan cek dan mengirimkan stok," terang Enggar.
Penetapan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk jenis premium.
Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp 9.950 dan premium 13.300 per kilogram.
Untuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium Rp 10.250 per kilogram dan premium Rp 13.600.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News