kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Sepakati Penyesuaian FIR, Navigasi Penerbangan di Atas Kepri dan Natuna di Indonesia


Selasa, 25 Januari 2022 / 21:03 WIB
Sepakati Penyesuaian FIR, Navigasi Penerbangan di Atas Kepri dan Natuna di Indonesia
Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menunjukkan dokumen perjanjian penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura telah menyepakati dilakukannya penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Dengan kesepakatan tersebut maka pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1), di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.

“Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Budi Karya dalam keterangan resmi, Selasa (25/1).

Baca Juga: Singapura Catat Kunjungan Wisatawan Asing Terendah di Tahun Lalu

Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

“Ke depan, diharapkan kerjasama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” tuturnya.

Untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.

Penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982. Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.

Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni, untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29% yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Baca Juga: Bertemu PM Singapura, Jokowi Dorong Kerja Sama dari Bidang Ekonomi hingga Pendidikan

Kemudian, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×