kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Kemenpar: 259 Akomodasi Tak Berizin Sudah Dihapus dari Platform OTA per Agustus 2026


Minggu, 09 Agustus 2026 / 11:37 WIB
Kemenpar: 259 Akomodasi Tak Berizin Sudah Dihapus dari Platform OTA per Agustus 2026
ILUSTRASI. Kementerian Pariwisata terus menertibkan akomodasi pariwisata yang belum memenuhi legalitas usaha di sejumlah platform online travel agent (OTA). ?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus menertibkan akomodasi pariwisata yang belum memenuhi legalitas usaha di sejumlah platform online travel agent (OTA). Hingga 1 Agustus 2026, sebanyak 259 akomodasi telah dihapus atau delisting dari platform OTA.

Juru Bicara Kementerian Pariwisata Imam Priyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari program pembinaan OTA yang mewajibkan operator akomodasi melengkapi sejumlah dokumen legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Nomor Kegiatan Usaha (NKU), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Program tersebut dijalankan Kemenpar bersama sembilan OTA, yakni Airbnb, Trip.com, Expedia, Traveloka, RedDoorz, Agoda, Booking.com, OYO dan Tiket.com.

Baca Juga: Kemenpar Tertibkan Sistem Online Travel Agent Asing, Akomodasi Ilegal Bisa Ditindak

"Kemenpar berkolaborasi dengan sembilan OTA untuk melakukan pembinaan kepada para operator usaha akomodasi di platform OTA agar mereka melengkapi persyaratan perizinan atau legalitas usaha," ujar Imam berdasarkan jawaban tertulis kepada Kontan,  Minggu (9/8/2026).

Kemenpar sebelumnya memberikan batas waktu hingga 31 Juli 2026 bagi operator akomodasi untuk melengkapi legalitas usaha. Bagi akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, proses delisting dilakukan mulai 1 Agustus 2026.

Dari sekitar 1.367 akomodasi pariwisata yang masuk daftar delisting, sebanyak 397 listing telah berhasil menerbitkan izin usaha. Selain itu, sebanyak 195 listing tidak lagi ditemukan di platform OTA setelah dilakukan identifikasi.

Sementara itu, masih terdapat 515 listing yang berada dalam proses delisting

Kemenpar menyebut jumlah tersebut menjadi target penghapusan pada tahap berikutnya karena masih terdapat OTA yang belum melaksanakan ketentuan sesuai regulasi.

Baca Juga: Laba Bersih Darma Henwa (DEWA) Naik 89% Jadi Rp 354,28 Miliar pada Semester I-2026

"Kemenpar mencatat per 1 Agustus 2026 masih terdapat selisih data sebanyak 515 listing dan akan menjadi target dikenakan penghapusan atau delisting di platform OTA pada tahap berikutnya," kata Imam.

Dari sembilan OTA yang terlibat dalam program pembinaan, Booking.com tercatat memiliki jumlah merchant yang paling banyak masuk dalam daftar delisting.

Namun, dalam pelaksanaan delisting pada 1 Agustus 2026, Traveloka tercatat menjadi platform yang paling banyak melakukan penghapusan, yakni 93 listing.

Kemenpar juga mencatat penghapusan pada sejumlah platform lainnya. Dalam data yang disampaikan, Agoda melakukan delisting terhadap 53 usaha akomodasi, Trip.com 25 usaha, Tiket.com 17 usaha, Airbnb 30 usaha, Expedia 34 usaha, OYO dua usaha dan RedDoorz lima usaha.

Penertiban tersebut dilakukan setelah Kemenpar mengirimkan surat perintah delisting kepada sembilan OTA sekitar dua bulan sebelum pelaksanaan. Surat tersebut dilengkapi daftar listing yang tidak memiliki perizinan usaha.

OTA kemudian diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada merchant atau host paling lambat satu bulan sebelum batas waktu delisting.

Bagi merchant yang sebelumnya masuk daftar penghapusan tetapi telah memenuhi persyaratan hingga 31 Juli 2026, mereka dapat melaporkan legalitas tersebut kepada OTA maupun Kemenpar untuk dilakukan verifikasi ulang.

Ke depan, Kemenpar juga menyiapkan mekanisme verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan menghubungkan sistem pemerintah dengan sembilan OTA. Sistem tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 1 Juni 2027.

Melalui sistem tersebut, pemerintah menargetkan tidak lagi ada akomodasi yang dipasarkan melalui OTA tanpa NIB dan KBLI yang valid serta relevan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×