kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Sepeda listrik Migo ditegur polisi, Migo: Kami akan taat aturan


Selasa, 12 Februari 2019 / 16:38 WIB
Sepeda listrik Migo ditegur polisi, Migo: Kami akan taat aturan


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Semakin banyaknya keberadaan sepeda listrik Migo di jalanan membuat Polda Metro Jaya bertindak. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaaran.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta Sukamdani menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo.

“Terakhir kali kami diskusi dengan pihak dinas perhubungan dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini, namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan,” jelas Dani pada Kontan.co.id, Selasa (12/2).

Lebih lanjut Dani menambahkan bahwa pihaknya akan selalu patuh dan mengikuti regulasi dari pemerintah. Mengenai temuan penggunanya yang banyak menyalahi aturan lalu lintas Migo akan menindak secara tegas para penggunanya. Tindakan tersebut berupa dari teguran hingga pemblokiran akun Migo.

Terkait para pengguna Migo yang melalui jalan-jalan protokol dan dianggap mengganggu ketertiban berkendara, Dani mengaku pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan.

“Selama regulasi memperbolehkan sepeda melalui jalan-jalan tersebut, ya kami memperbolehkan para pengguna. Kalau ada larangan, kami sudah menyebutkan dalam ketentuan di aplikasi bahwa pengguna harus menaati setiap peraturan yang berlaku di jalan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×