kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 18.154   61,00   0,34%
  • IDX 4.931   -98,87   -1,97%
  • KOMPAS100 634   -13,69   -2,11%
  • LQ45 505   -8,76   -1,71%
  • ISSI 162   -4,37   -2,63%
  • IDX30 285   -4,36   -1,51%
  • IDXHIDIV20 385   -4,34   -1,11%
  • IDX80 73   -1,49   -1,99%
  • IDXV30 107   -1,38   -1,27%
  • IDXQ30 96   -1,34   -1,38%

PAM Jaya Diputuskan Harus Terapkan Tarif Rusun Sederhana di Kalibata City


Jumat, 06 November 2026 / 12:23 WIB
PAM Jaya Diputuskan Harus Terapkan Tarif Rusun Sederhana di Kalibata City
ILUSTRASI. NULL (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Perjuangan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City terhadap PAM Jaya terkait pengenaan tarif air bersih.

Dalam putusan yang dibacakan Rabu (4/11/2026), majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PPPSRS Kalibata City terhadap PAM Jaya. Hakim menyatakan pengenaan tarif air dengan kategori Rumah Susun Menengah (5F3) kepada Kalibata City sebagai tindakan administrasi yang cacat dan batal.

Majelis hakim juga memerintahkan PAM Jaya mengubah klasifikasi pelanggan Kalibata City menjadi Rumah Susun Sederhana (5F2), sesuai statusnya sebagai Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Selain itu, PAM Jaya diwajibkan membayar biaya perkara.

Kuasa hukum PPPSRS Kalibata City, Haris Candra, mengatakan putusan tersebut mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan pihaknya. Namun, pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan hukum secara lengkap.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Permintaan Apartemen Jakarta Justru Naik, Ini Penyebabnya

Terkait kemungkinan banding, Haris menyebut hal tersebut merupakan hak PAM Jaya. Pihak tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum tersebut. "Kita belum tahu apakah pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak. Itu hak mereka, tetapi memang ada batasan waktunya, yaitu 14 hari," ujar Haris dalam keterangannya dikutip Jumat (6/11/2026).

Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyambut baik putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi hasil perjuangan penghuni untuk mendapatkan tarif air yang sesuai dengan status Kalibata City sebagai Rusunami.

Ia menegaskan, perbedaan golongan pelanggan berdampak langsung terhadap biaya air yang harus ditanggung pemilik dan penghuni. Karena itu, Musdalifah berharap PAM Jaya segera menjalankan putusan hakim dan mengubah klasifikasi tarif sesuai ketentuan.

Baca Juga: Knight Frank: Pasar Apartemen Sewa Jakarta Pulih, Hunian 67,6% per Semester I-2026

Sebagai informasi, tarif air PAM Jaya membedakan pelanggan Rumah Susun Sederhana (5F2) dan Rumah Susun Menengah (5F3). Perbedaan kategori tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Sengketa ini berawal dari keberatan PPPSRS Kalibata City atas penetapan tarif 5F3, karena menilai status bangunannya seharusnya masuk kategori Rusunami atau 5F2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×