kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Seperti di Singapura, Apakah Perlu Penerapan Level Gula di Produk Makanan-Minuman?


Selasa, 06 Agustus 2024 / 19:05 WIB
Seperti di Singapura, Apakah Perlu Penerapan Level Gula di Produk Makanan-Minuman?
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu tujuan utama dari PP ini adalah untuk mengurangi konsumsi garam, gula, dan lemak jenuh (GGL) yang berlebihan di masyarakat. Namun, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri, terutama terkait potensi penerapan cukai pada produk makanan dan minuman kemasan.

Eliza Mardian, seorang peneliti dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, menyatakan bahwa pemerintah harus konsisten dalam menerapkan kebijakan ini jika tujuannya adalah untuk mendorong pola hidup sehat.

Eliza menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem klasifikasi pada produk makanan dan minuman kemasan, mirip dengan sistem Nutri-Grade yang diterapkan di Singapura. Sistem ini mengklasifikasikan produk berdasarkan kadar gula dan lemak jenuh, sehingga konsumen dapat lebih mudah memahami kandungan yang ada dalam produk yang mereka konsumsi.

"Seperti yang dilakukan Singapura, negara ini memiliki klasifikasi makanan berdasarkan tingkat gula yang disebut Nutri-Grade. Sistem ini digunakan untuk mengetahui kadar gula dan lemak jenuh pada produk minuman dengan adanya klasifikasi ini setidaknya masyarakat menjadi paham makanan mereka masuk klasifikasi yang mana," jelas Eliza kepada Kontan, Selasa (06/08).

Di Singapura, klasifikasi kadar gula pada minuman diberi kode warna sebagai berikut:

  • Hijau Tua: Minuman dengan 0% gula
  • Hijau Muda: Minuman dengan maksimal 4% gula
  • Kuning: Minuman dengan maksimal 8% gula
  • Merah: Minuman dengan maksimal 12% gula

Minuman dengan kadar gula di atas 12% dilarang untuk dijual. Eliza menambahkan bahwa penerapan sistem klasifikasi seperti ini di Indonesia akan lebih adil bagi perkembangan industri mamin dan dapat meminimalisir kenaikan biaya akibat penerapan cukai.

Eliza juga menekankan pentingnya penggunaan jasa pemastian atau TIC (Testing, Inspection, and Certification) untuk melakukan klasifikasi dan sertifikasi keamanan pangan.

Dengan informasi yang lebih transparan, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat, dan produk-produk yang tidak laku dapat mendorong perusahaan untuk berinovasi dan mereformulasi produknya.

Sistem klasifikasi gula ini sebenarnya sudah diterapkan oleh ritel supermarket Super Indo di Indonesia sejak setahun yang lalu.

Menurut General Manager of Corporate Affairs & Sustainability Super Indo, Yuvlinda Susanto, Super Indo merupakan ritel pertama di Indonesia yang menerapkan sistem indikator gula dengan kode warna pada produk minuman siap saji dalam kemasan.

Sistem ini diterapkan setelah koordinasi intensif selama hampir satu tahun dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kita mendapatkan rekomendasi dari BPOM dan juga dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi ada intensif koordinasi, diskusi yang cukup panjang, hampir satu tahun untuk kemudian kami bisa menerapkan sugar indicator ini," katanya.

Super Indo menggunakan indikator warna untuk klasifikasi kadar gula sebagai berikut:

  • Kuning cerah: Minuman dengan kurang dari 0,5 gram gula
  • Kuning tua: Minuman dengan 0,5 gram hingga 6 gram gula
  • Orange: Minuman dengan 6 gram hingga 12 gram gula
  • Merah kecoklatan: Minuman dengan lebih dari 12 gram gula

Yuvlinda juga mencatat bahwa meskipun ada beberapa produsen yang mempertanyakan sistem ini, banyak yang akhirnya melihat manfaatnya, terutama bagi produk dengan kadar gula rendah yang penjualannya cukup baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×