kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serangan Siber Marak, Indonesia Harus Segera Miliki UU Perlindungan Data Pribadi


Kamis, 19 Mei 2022 / 11:02 WIB
Serangan Siber Marak, Indonesia Harus Segera Miliki UU Perlindungan Data Pribadi
ILUSTRASI. Warga mengakses internet dari perangkat ponsel mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021).ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan teknologi seperti sosial media dan cloud computing, menyebabkan terjadi banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat.

Presiden Joko Widodo pernah menyatakan, data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Data kini adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid sangat dibutuhkan untuk menyusun perencanaan, anggaran, membuat kebijakan hingga mengeksekusi kebijakan tersebut untuk hasil yang efektif.

Melihat data yang sangat strategis tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam Marsma TNI Sigit Priyono menyatakan, Indonesia perlu menerapkan Data Free Flow with Trust (DFFT). 

Dengan menerapkan DFFT diharapkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital dapat terwujud. Sehingga dapat membangkitkan kekuatan ekonomi digital nasiona

Untuk mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital, suatu negara membutuhkan undang-undang atau regulasi mengenai pengaturan data yang bersifat mengikat secara nasional maupun internasional. Saat ini sudah ada 136 negara di dunia yang memiliki UU perlindungan data pribadi (UU PDP) atau General Data Protection Regulator (GDPR). 

Negara ASEAN seperti Singapura, Thailand dan Filipina sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi. Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Asean hingga saat ini belum memiliki UU PDP. 

Padahal pembahasan RUU PDP yang sudah melalui lebih dari tiga masa sidang di DPR. Progres diskusi dengan DPR juga sudah lebih dari 50%. Terlalu banyak UU PDP ini, maka perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP yang sudah terlalu lama mangkrak.

"Indonesia harus siap terhadap serangan siber dan jangan sampai data masyarakat dikuasai oleh pihak asing yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu Indonesia perlu segera memiliki UU PDP. Saat ini UU PDP mengalami sedikit kendala. Sehingga saat ini perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP," ungkap Sigit, dalam paparan daring yang disampaikan secara tertulis, Kamis (19/5). 

Menurutnya, dalam proses pembentukan peraturan, seperti UU PDP dan denda administratif harusnya memerlukan koordinasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Kementerian Polhukam. Dengan tujuan mengakomodir dan mengorkestrasi peraturan tersebut untuk dapat dijadikan payung hukum beragam sektor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×