kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serap gas dari sesama BUMN, Krakatau Steel (KRAS) bakal lebih efisien


Senin, 29 Juni 2020 / 12:45 WIB
Serap gas dari sesama BUMN, Krakatau Steel (KRAS) bakal lebih efisien
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019). Pemerintah mendorong Krakatau Steel terus mengembangkan klaster industri baja untuk mewujudkan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan-perusahaan BUMN kembali bersinergi. Kali ini PT Krakatau Steel (KRAS) bakal mendapatkan pasokan gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Kesepakatan jual-beli gas di antara keduanya berlaku sejak tanggal penandatanganan kerjasama pada Jumat (26/6) kemarin sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.

Berdasarkan perjanjian ini, KRAS menyerap 300.000 - 450.000 mmbtu gas bumi per bulan dari PGAS. Volume tersebut setara dengan 10 bbtud-15 bbtud untuk Kawasan Industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Banten.

Namun realisasi volume pasokan gas nanti bakal berbeda setiap bulan karena menyesuaikan dengan kebutuhan KRAS. Demikian pula dengan formulasi pembayaran KRAS kepada PGAS.

PGAS sebagai pemasok yakin, pasokan gas mereka akan memberikan nilai lebih bagi KRAS dari sisi pemakaian energi yang efisien. "Menurut saya, sejalan dengan visi dan misi Krakatau Steel sebagai perusahaan baja terkemuka yang menyediakan produk baja bermutu," kata Faris Aziz, Direktur Komersial  PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dalam keteranganb tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (28/6).

Informasi saja, PGAS  dan KRAS telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) pada Jumat (26/6) kemarin. Kerjasama itu merupakan bentuk sinergi BUMN untuk mendukung kemajuan industri dalam negeri sekaligus sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89/K Tahun 2020. Penandatangan dilakukan oleh Direktur Komersial PGAS Faris Aziz dan Direktur Utama KRAS Silmy Karim dan disaksikan oleh Direktur Utama PGN, Suko Hartono.

Baca Juga: Dorong implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU, PGN tandatanganani LoA tahap ketiga

Faris berharap, KRAS bisa mendapatkan manfaat dari harga gas yang khusus berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 89/K Tahun 2020. Aturan tersebut bertujuan menunjang kegiatan bisnis dan meningkatkan daya saing Krakatau Steel.




TERBARU

[X]
×