Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akusisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk sudah berjalan. Perjanjian secara resmi terkait akusisi tersebut pun sudah dilakukan pada awal pekan ini. Namun Federasi Serikat Perkerja Pertamina Bersatu (FSPPB) masih juga menolak akusisi tersebut.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar mengatakan gas bumi adalah salah satu sumber energi penting bagi negara yang memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Makanya sudah sepatutnya gas bumi dikelola oleh Negara bukan publik sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2. "Hal tersebut yang mendasari FSPPB dengan tegas menyatakan menolak akuisisi Pertagas oleh PGN,” kata Arie dalam siaran persnya, Kamis (4/7).
FSPPB berpendapat, skema akuisisi yang dilakukan tidak menjamin dominasi penguasaan negara sesuai amanat konstitusi, dimana perusahaan yang 43,036% sahamnya dimiliki oleh publik/swasta (dominan pihak asing) mengakuisisi perusahaan yang 100% dimiliki negara.
Tindakan akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan patut diduga adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News