kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Serikat Pekerja PLN Gugat RUPTL, Soroti 73% Porsi Pembangkit untuk Swasta


Senin, 29 September 2025 / 18:27 WIB
Serikat Pekerja PLN Gugat RUPTL, Soroti 73% Porsi Pembangkit untuk Swasta
ILUSTRASI. Serikat pekerja mempersoalkan dokumen RUPTL PLN 2025–2034. Pasalnya, sekitar 73% pembangunan pembangkit listrik diprioritaskan untuk swasta. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 menuai polemik. Pasalnya, 73% pembangunan pembangkit diprioritaskan untuk swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (24/9) menggelar sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan DPP Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Serikat pekerja mempersoalkan dokumen RUPTL PLN 2025–2034. Pasalnya, dalam rencana tersebut, sekitar 73% pembangunan pembangkit listrik diprioritaskan untuk swasta atau Independent Power Producer (IPP), dengan nilai investasi mencapai Rp 1.566 triliun.

Baca Juga: Targetkan Pembangkit 5,2 GW di RUPTL, Kementerian ESDM Kebut Revisi PP Panas Bumi

Mereka menilai kebijakan ini membuka jalan privatisasi sektor listrik, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2003 dan 2023. MK menegaskan PLN tidak boleh diprivatisasi dan negara harus tetap memegang kendali utama dalam penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat.

Menurut serikat pekerja, dominasi IPP berisiko melemahkan kedaulatan energi. PLN dikhawatirkan hanya akan berperan sebagai offtaker atau pembeli listrik dari IPP, bukan lagi sebagai pengelola utama.

Jika ketergantungan pada IPP semakin besar, PLN bisa berubah menjadi sekadar trader. Bahkan, potensi kenaikan tarif listrik akan semakin terbuka karena swasta berorientasi keuntungan.

Risiko dan proyeksi

Ekonom Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, pengelolaan listrik nasional idealnya tetap berada dalam kendali PLN. Namun, ia memahami keterbatasan finansial PLN untuk membiayai seluruh pembangunan pembangkit.

“IPP sebaiknya didorong untuk menggarap energi baru terbarukan (EBT), khususnya PLTS dan PLTB. Sementara PLN fokus pada pembangkit berbasis sumber daya publik seperti PLTU, PLTP, dan PLTA, dengan dukungan pemerintah,” kata Ishak kepada Kontan, Senin (29/9/2025).

Ishak mengingatkan, ada risiko jangka panjang jika ketergantungan PLN pada IPP makin tinggi. Sistem take or pay membuat PLN bisa terbebani apabila permintaan listrik lebih rendah dari proyeksi dalam RUPTL.

Selain itu, secara sosial ekonomi, ketergantungan pada IPP berpotensi meningkatkan tarif listrik jika biaya produksi mereka kurang efisien atau margin keuntungan terlalu besar.

Baca Juga: Menilik Potensi Danantara Masuk Dalam Pendanaan Pembangkit EBT di RUPTL 2025-2034

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, porsi 73% untuk IPP adalah bagian dari strategi pendanaan.

“Negara menyadari PLN tidak mampu menanggung seluruh investasi pembangkit, apalagi transisi energi butuh biaya besar. Karena itu, keterlibatan swasta melalui IPP diperlukan,” jelasnya kepada Kontan, Senin (29/9/2025).

Menurut Bisman, secara formal RUPTL tidak melanggar konstitusi karena transmisi dan distribusi tetap dalam penguasaan PLN. Namun, secara substansi kebijakan ini bisa menimbulkan celah privatisasi di sektor pembangkitan.

“Idealnya porsi IPP 50% agar keseimbangan tetap terjaga. Jika terlalu dominan, negara berisiko kehilangan kendali atas pembangkitan,” tandasnya.

Selanjutnya: 456 Ekonom Desak Pemerintah Tunda Program Makan Bergizi Gratis

Menarik Dibaca: Ketika Si Kecil Rewel, Ini yang Harus Moms Lakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×