kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Sertifikat vaksin Jokowi bocor, pemerintah jelaskan penyebab data itu bisa terbuka


Jumat, 03 September 2021 / 19:55 WIB
Sertifikat vaksin Jokowi bocor, pemerintah jelaskan penyebab data itu bisa terbuka
ILUSTRASI. A projection of cyber code on a hooded man is pictured in this illustration picture taken on May 13, 2017.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kebocoran data terus berlangsung. Setelah aplikasi kesejhatan  e-HAC (electronic Health Alert Card) diduga mengalami kebocoran data, hal tersebut terulang lagi. Tak tanggung-tanggung kali ini menimpa orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Beredarnya sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Jokowi menghebohkan dunia maya pada Jumat (3/9). Terkait hal itu Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan tertulis bersama pada Jumat (3/9) malam. 

Ketiga lembaga pemerintah itu menyatakan,  akses terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Jokowi menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat pada sistem PeduliLindungi.  Fungsi pemeriksaan sertifikat sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan 

Setelah menimbang masukan masyarakat, akses sertifikat vaksinasi Covid-19 hanya menggunakan lima parameter. Yakni  nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin. Tujuannya agar mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19.

Lalu pemerintah menjelaskan mengapa data Jokowi bisa terbuka.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×