Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebocoran data terus berlangsung. Setelah aplikasi kesejhatan e-HAC (electronic Health Alert Card) diduga mengalami kebocoran data, hal tersebut terulang lagi. Tak tanggung-tanggung kali ini menimpa orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Beredarnya sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Jokowi menghebohkan dunia maya pada Jumat (3/9). Terkait hal itu Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan tertulis bersama pada Jumat (3/9) malam.
Ketiga lembaga pemerintah itu menyatakan, akses terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Jokowi menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat pada sistem PeduliLindungi. Fungsi pemeriksaan sertifikat sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan
Setelah menimbang masukan masyarakat, akses sertifikat vaksinasi Covid-19 hanya menggunakan lima parameter. Yakni nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin. Tujuannya agar mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19.
Lalu pemerintah menjelaskan mengapa data Jokowi bisa terbuka.
Informasi NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Jokowi bukan berasal dari sistem PeduliLindungi. “Informasi NIK tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan informasi tanggal vaksinasi presiden dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” tulis pemerintah.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi . Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN).
.
BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik . Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem Pedulilindungi
Untuk meningkatkan keamanan, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News