kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Setelah RS, KBN akan bangun rusun buruh


Senin, 03 Juni 2013 / 12:05 WIB
Setelah RS, KBN akan bangun rusun buruh
ILUSTRASI. Bank Negara Indonesia (BNI)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2021.


Reporter: Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sedang gencar melakukan pembangunan di 2013 ini. Setelah rumah sakit pekerja mulai dibangun pada Februari 2013, KBN menyatakan akan membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) yang masih di satu kawasan dengan rumah sakit tersebut.

Sattar Taba, Direktur Utama PT KBN menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan lahan seluas 5 hektare (ha) untuk membangun 8 gedung rusunami di atasnya. "Untuk awal akan dibangun 3 gedung dulu. Awal pembangunannya akan dimulai pada akhir Juli 2013," ujar Sattar usai peresmian topping off rumah sakit pekerja di Cakung, Senin (3/6).

Sattar menjelaskan pembangunan 3 gedung rusunami awal tersebut masih dalam proses perizinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Kalau izin sudah keluar, langsung dibangun dan diproyeksikan akan selesai di pertengahan tahun depan," jelas Sattar.

Sattar juga mengatakan demi mengerjakan proyek tersebut pihaknya sudah menyiapkan dana sebesar Rp 319 miliar. Dia bilang 70% dari dana tersebut berasal dari pinjaman BRI dan Bank Mandiri.

Sattar mengaku meski sudah berencana memulai proyeknya bulan depan, pihaknya belum menunjuk pihak kontraktor proyek tersebut. "Inginnya BUMN, bisa saja Nindya Karya lagi sama saat bangun rumah sakit," jelas Sattar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×