Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM kembali mendorong perbaikan tata kelola sektor tambang batubara melalui pendampingan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen perusahaan tambang memenuhi standar teknis dan administratif, sekaligus mempercepat proses persetujuan sebagai syarat legalitas produksi.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Asep Kurnia Permana, menegaskan RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap badan usaha sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Menurut dia, kualitas RKAB menjadi faktor penting karena dokumen tersebut akan menjadi acuan kegiatan operasional perusahaan tambang di lapangan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Telah Setujui RKAB Batubara 300 Juta Ton per Maret 2026
Karena itu, pemerintah berupaya memastikan seluruh pengajuan memenuhi ketentuan yang berlaku sejak awal proses penyusunan.
Melalui coaching clinic yang diikuti 100 perusahaan tambang batubara, Ditjen Minerba memberikan pendampingan terhadap 10 aspek utama dalam RKAB.
Pendampingan mencakup aspek teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, finansial, hingga rencana produksi.
Asep mengatakan, pendampingan intensif dilakukan agar berbagai kendala penyusunan dokumen di tingkat perusahaan dapat segera diselesaikan.
Dengan begitu, RKAB yang diajukan dapat memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan dan lebih cepat memperoleh persetujuan pemerintah.
Selain itu, perusahaan tambang juga diingatkan agar memenuhi kriteria teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.
Baca Juga: ESDM Ungkap Pemangkasan RKAB Batubara 2026 Belum Final: Ada Potensi Evaluasi
Ia meminta pelaku usaha memanfaatkan forum pendampingan tersebut untuk mengklarifikasi berbagai poin dalam matriks laporan yang masih belum dipahami.
"Ini kesempatan badan usaha untuk menanyakan hal-hal yang masih belum dipahami dalam penyusunan dokumen RKAB," ujarnya.
Kementerian ESDM berharap peningkatan kualitas dokumen RKAB tidak hanya memperkuat tata kelola pertambangan batubara, tetapi juga mengurangi antrean persetujuan dokumen yang selama ini menjadi salah satu hambatan operasional perusahaan tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













