kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kementerian ESDM Percepat Persetujuan RKAB Batubara 2026, Kualitas Dokumen Diperketat


Rabu, 13 Mei 2026 / 14:50 WIB
Kementerian ESDM Percepat Persetujuan RKAB Batubara 2026, Kualitas Dokumen Diperketat
ILUSTRASI. Nilai ekspor komoditas nonmigas unggulan Sumsel turun (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM kembali mendorong perbaikan tata kelola sektor tambang batubara melalui pendampingan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen perusahaan tambang memenuhi standar teknis dan administratif, sekaligus mempercepat proses persetujuan sebagai syarat legalitas produksi.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Asep Kurnia Permana, menegaskan RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap badan usaha sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Menurut dia, kualitas RKAB menjadi faktor penting karena dokumen tersebut akan menjadi acuan kegiatan operasional perusahaan tambang di lapangan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Telah Setujui RKAB Batubara 300 Juta Ton per Maret 2026

Karena itu, pemerintah berupaya memastikan seluruh pengajuan memenuhi ketentuan yang berlaku sejak awal proses penyusunan.

Melalui coaching clinic yang diikuti 100 perusahaan tambang batubara, Ditjen Minerba memberikan pendampingan terhadap 10 aspek utama dalam RKAB. 

Pendampingan mencakup aspek teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, finansial, hingga rencana produksi.

Asep mengatakan, pendampingan intensif dilakukan agar berbagai kendala penyusunan dokumen di tingkat perusahaan dapat segera diselesaikan.

Dengan begitu, RKAB yang diajukan dapat memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan dan lebih cepat memperoleh persetujuan pemerintah.

Selain itu, perusahaan tambang juga diingatkan agar memenuhi kriteria teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.

Baca Juga: ESDM Ungkap Pemangkasan RKAB Batubara 2026 Belum Final: Ada Potensi Evaluasi

Ia meminta pelaku usaha memanfaatkan forum pendampingan tersebut untuk mengklarifikasi berbagai poin dalam matriks laporan yang masih belum dipahami. 

"Ini kesempatan badan usaha untuk menanyakan hal-hal yang masih belum dipahami dalam penyusunan dokumen RKAB," ujarnya.

Kementerian ESDM berharap peningkatan kualitas dokumen RKAB tidak hanya memperkuat tata kelola pertambangan batubara, tetapi juga mengurangi antrean persetujuan dokumen yang selama ini menjadi salah satu hambatan operasional perusahaan tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×