CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Sharp bangun pabrik baru di Karawang


Kamis, 15 Maret 2012 / 12:13 WIB
Sharp bangun pabrik baru di Karawang
ILUSTRASI. Jarang yang tahu, ini khasiat sayur kubis untuk kesehatan


Reporter: Melati Amaya Dori, Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perusahaan elektronik, Sharp Corporation melalui anak perusahaannya PT Sharp Electronics Indonesia mengumumkan rencana pembangunan pabrik baru di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pabrik baru ini diharapkan mampu memproduksi kulkas dan mesin cuci dengan kapasitas produksi masing-masing 220.000 unit per bulan dan 40.000 unit per bulan.

Fumihiro Irie, President Director PT Sharp Electronics Indonesia bilang, proses pembangun pabrik akan mulai dilakukan bulan Juli 2012 ini dan bertempat di di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang, Jawa Barat. “Operasional pabrik mulai tahun 2013,” kata Fumihiro di Jakarta, Kamis (15/3).

Untuk membangun pabrik baru itu, Sharp menanam investasi Rp 1,2 triliun atau setara dengan ¥ 10,7 juta dengan target penyerapan tenaga kerja sebesar 1200 orang. “Pembangunan dilakukan tanpa ada pinjaman dana dari pabrik di Jepang, maupun pabrik lainnya di luar negeri," terang Fumihiro.

Setelah pabrik baru ini berdiri, Sharp berencana memindahkan seluruh aktivitas produksi dari pabrik lamanya di Pulogadung, Jakarta Timur. Pabrik lama ini akan beralih fungsi menjadi kantor pusat dan juga layanan servis.

Saat ini, Sharp telah memiliki 35 kantor cabang dan 335 kantor layanan servis resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×