kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sharp: Permenperin 6/2024 Akan Berdampak pada Suplai Produk Elektronik di Pasar


Senin, 15 April 2024 / 11:18 WIB
Sharp: Permenperin 6/2024 Akan Berdampak pada Suplai Produk Elektronik di Pasar
ILUSTRASI. PT Sharp Electronics Indonesia angkat bicara terkait penerapan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia angkat bicara terkait penerapan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Produsen elektronik ini menyebut Permenperin No. 6/2024 akan berdampak pada impor produk elektronik jadi di segmen high end yang notabene belum dapat diproduksi di dalam negeri. 

Sharp turut menjual produk di kategori tersebut misalnya mesin cuci front loading, air conditioner (AC) kapasitas 2 PK ke atas, kulkas kapasitas di atas 500 liter, dan TV LED di atas 55 inchi. 

Baca Juga: Perprindo: Implementasi Permenperin No. 6/2024 Belum Optimal

Di sisi lain, Sharp menilai bahwa impor komponen produksi AC kemungkinan tetap aman lantaran beberapa item sudah memiliki izin dan kuota impornya dari pemerintah.

Lantas, besar kemungkinan beleid tersebut akan berdampak pada suplai produk elektronik dari tiap produsen. 

"Suplai produk Sharp berpotensi turun sekitar 10%--20%," tutur National Sales Senior General Manager Sharp Electronics Indonesia Andry Adi Utomo, Minggu (14/4).

Tanpa menyebut secara spesifik, Sharp telah menyiapkan strategi antisipasi Permenperin No. 6/2024 secara jangka pendek dan jangka panjang. Namun, strategi ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam penerapan aturan baru tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik

Asal tahu saja, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin No. 6/2024. Dari situ, 78 pos tarif diterapkan dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS. Adapun produk-produk yang diatur impornya lewat beleid tersebut antara lain air conditioner (AC), televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×