Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina (Persero) sepertinya masih akan mendominasi bisnis avtur di Indonesia. Biarpun PT AKR Corporindo Tbk (AKR) berencana masuk bisnis avtur, namun badan usah aswasta lainnya belum ada yang tertarik bisnis bahan bakar penerbangan ini.
Seperti Shell Indonesia yang mengaku masih mencari peluang berbisnis avtur di Indonesia. Salah satu yang jadi pertimbangan adalah arah kebijakan pemerintah. "Terkait avtur, Saat ini kami belum ada arahan lebih lanjut. Kami masih terus melihat perkembangan kedepan terkait produk Avtur baik dari sisi arahan kebijakan pemerintah,'ujar Head of External Relations Shell Indonesia Rhea Sianipar ke KONTAN pada Senin (8/4).
Sementara itu, Total Oil Indonesia juga belum memutuskan untuk masuk ke bisnis avtur di Indonesia. Brand Manager PCMO & Fleet PT Total Oil Indonesia, Magda Naibaho menyebut Total ingin memastikan lebih dulu bisnis avtur bisa sejalan dengan bisnis Total secara global.
"Prinsipnya Total selalu lihat business opportunity, kami ingin pastikan juga in line dengan strategi Total secara grup. Avtur sendiri memang salah satu business line Total secara global,"kata Magda.
Madga menyebut jika ada peluang berbisnis avtur, maka Total Oil masih perlu memastikan peluang tersebut dengan melakukan studi bisnis. "Untuk di Indonesia, apabila kesempatan itu ada, tindak lanjut sementaranya tentu business study yang dilakukan tidak hanya di lingkup Total di Indonesia, tapi juga melibatkan kantor regional atau bahkan kantor pusat. Sejauh ini kami masih studi dulu,"jelasnya.
Badan usaha swasta memang masih sulit untuk berbisnis avtur di Indonesia. Pemerintah telah mengatur secara ketat bagi badan usaha yang ingin menyediakan dan menyalurkan avtur.
Kepala Badan Usaha Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Fanshurullah Asa menyebut badan usaha wajib memiliki izin usaha tetap sebelum menjual avtur. Selain itu, BPH Migas juga mensyaratkan badan usaha untuk mengajukan kerja sama dengan Pertamina.
"Kalau Badan Usaha swasta, harus mengajukan ke Pertamina, kalau tidak bisa kerja sama, setelah izin tetapnya, nanti BPH Migas menentukan. BPH akan menetapkan, seperti contohnya di Morowali. Jadi prosesnya masih panjang, dia harus punya izin tetap dulu, kerja sama dengan Pertamina, baru nanti itu sudah dicapai, barulah,"kata Fanshurullah pada Senin (1/4).
Dalam Peraturan BPH Migas Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandara Udara disebutkan badan usaha yang ingin menyediakan dan menyalurkan avtur harus memiliki dan atau menguasai jaringan penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan nasional dan atau internasional untuk menjamin kontinuitas suplai.
Bagi badan usaha yang belum mempunyai pengalaman, wajib bekerjasama dengan pihak lain yang telah berpengalaman dalam kegiatan pelayanan pengisian pesawat udara sekurang-kurangnya di tiga bandar udaara internasional.
Jika badan usaha yang akan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan pada bandar udara yang telah dilayani oleh suatu badan usaha, wajib juga melakukan kerjasama dengan badan usaha yang telah beroperasi di bandar udara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News