kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Shell Ekspansi SPBU ke Jatim dan Kalimantan


Kamis, 05 Maret 2009 / 11:39 WIB
Shell Ekspansi SPBU ke Jatim dan Kalimantan


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Shell Indonesia terus mempersiapkan diri sebelum bertarung dalam tender Bahan Bakar Minyak (BBM) Public Service Obligation (PSO) 2010. Tahun ini juga, Shell akan memperlebar bisnis SPBU dan BBM industrinya ke Jawa Timur dan Kalimantan.

Presiden Direktur Shell Indonesia Darwin Silalahi menegaskan, saat ini perusahaan minyak asal Belanda tersebut sedang menyelesaikan pembangunan terminal BBM di Gresik, Jawa Timur berkapasitas 30.000 kilo liter.

"Kalau terminal sudah jadi, diharapkan semester kedua tahun ini kami bisa langsung mengoperasikannya termasuk fasilitas transportasi, dan ritel BBM industrinya. Proyek ini juga terkait tender BBM PSO," kata Darwin, Rabu (4/3). Sayang nya, ia enggan menyebutkan berapa nilai investasi pembangunan terminal tersebut.

Menurut Darwin, bisnis BBM ritel baik di SPBU maupun bersubsidi di Indonesia sangat menggiurkan. Dalam satu tahun biasanya BBM yang dipasarkan untuk industri maupun ke masyarakat berjumlah 60 juta kilo liter dimana 30 juta kilo liter untuk industri dan separuhnya lagi dijual ke masyarakat.

"Selama 3 tahun pertama ini kami belajar di Jakarta untuk ritel. Jadi kita mengenal behavior untuk pelanggan di Indonesia. Berikutnya kami akan ekspansi ke Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan. Kalau di Kalimantan pasar utamanya adalah industri pertambangan yang mengkonsumsi banyak BBM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×