Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberikan insentif para produsen batubara yang menjalankan proyek hilirisasi batubara. Insentifnya adalah penghapusan pembayaran royalti ke negara. Biasanya para Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) wajib membayar royalti 13,5% ke negara.
Ketentuan itu tertuang dalam aturan turunan Omnibus Law berupa Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief menyatakan, salah satu program prioritas Kementerian ESDM di sektor minerba tahun ini adalah penyusunan kebijakan percepatan hilirisasi batubara, serta rencana produksi dan pemanfaatan minerba untuk kebutuhan domestik.
"Kementerian ESDM sangat concern terhadap program hilirisasi batubara," kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief kepada KONTAN, Senin (22/2).
Saat ini, Kementerian ESDM pun sedang merumuskan harga khusus untuk batubara yang digunakan dalam hilirisasi. Proyek yang digadang bakal teralisasi lebih dulu adalah gasifikasi batubara yang akan dikerjakan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Pertamina (Persero) dan Air Product. "Harga khusus batubara sedang diproses," kata Irwandy.
Ketentuan harga khusus batubara untuk keperluan hilirisasi akan diatur dalam Permen ESDM atau Kepmen ESDM. Skema harga khusus batubara itu dengan menjumlahkan nilai cost dengan margin. Nilai cost ini diperoleh dari penjumlahan biaya produksi langsung, biaya tidak langsung, biaya umum, dan biaya administrasi. Sedangkan angka marjin didapat sekitar 15% dari cost.
Irwandy membeberkan, ada sembilan insentif yang bakal diberikan pemerintah untuk hilirisasi batubara. Pertama, adalah pemberian royalti hingga 0% untuk batubara yang diolah dalam skema gasifikasi. Kedua, formula harga khusus batubara untuk gasifikasi. Ketiga, masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi. "Misalnya perpanjangan 10 tahun sampai dengan keekonomian dari umur proyek itu," kata dia.
Keempat, berupa tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara). Kelima, pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi sebesar 0%. Keenam, pembebasan PPN EPC kandungan lokal. Ketujuh adalah harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME. Kedelapan, pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi. Sembilan, insentif dalam bentuk kepastian offtaker produk hilirisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News