Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Artinya, bagi yang berencana menambah jumlah kendaraan, ada baiknya jika hitung dulu secara mandiri berapa besaran biaya yang perlu dibayarkan nantinya.
Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
Baca Juga: Setelah Lama Dinanti, Akhirnya Tesla Secara Resmi Hadir di Pasar Filipina
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut.
Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.
Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.
“Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com (29/10/2024).
Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama.
Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Baca Juga: TKDN Maung Garuda Buatan PT Pindad Mencapai 70%
Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Berikut ini tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
- dan 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Selanjutnya: Harga Pangan di DKI Jakarta, 1 November 2024: Harga Cabai dan Minyak Goreng Naik
Menarik Dibaca: Bisa Sebabkan Kematian, Ketahui Gejala Umum TBC dan Cara Mencegahnya, yuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News