Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, konsumen bisa memanfaatkan penerbangan domestik pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Sejak dini hari tadi, Kamis (7/5) pukul 00.01 wib, maskapai penerbangan pelat merah itu kembali melayani operasional penerbangan. Acuannya adalah kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.
Garuda Indonesia memastikan, layanan penerbangan domestik yang kembali dioperasikan sudah mendapatkan restu dari pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan. "Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini (kemarin) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5) kemarin.
Baca Juga: Moda transportasi umum dibuka lagi, Garuda Indonesia (GIAA) siap terbang mulai 7 Mei
Pengoperasian layanan penerbangan tersebut juga tetap mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19. Misalkan saja penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum serta kesehatan dan medis. Termasuk, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, membutuhkan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta memobilisasi pekerja migran Indonesia.
Selanjutnya, Garuda Indonesia akan menerapkan prosedur penerimaan dan pengecekan penumpang yang ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. Beberapa prosedur tersebut seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) raih pinjaman US$ 50 juta dan Rp 2 triliun dari BRI
Penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus menyertakan bukti dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Mereka juga harus melampirkan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News