kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Garuda Indonesia layani penerbangan lagi mulai hari ini


Kamis, 07 Mei 2020 / 13:11 WIB
Garuda Indonesia layani penerbangan lagi mulai hari ini
ILUSTRASI. Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre menaiki pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (24/4/2020). KBRI Colombo merepatriasi 335 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, konsumen bisa memanfaatkan penerbangan domestik pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Sejak dini hari tadi, Kamis (7/5) pukul 00.01 wib, maskapai penerbangan pelat merah itu kembali melayani operasional penerbangan. Acuannya adalah kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Garuda Indonesia memastikan, layanan penerbangan domestik yang kembali dioperasikan sudah mendapatkan restu dari pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan. "Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini (kemarin) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5) kemarin.

Baca Juga: Moda transportasi umum dibuka lagi, Garuda Indonesia (GIAA) siap terbang mulai 7 Mei

Pengoperasian layanan penerbangan tersebut juga tetap mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19. Misalkan saja penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum serta kesehatan dan medis. Termasuk, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, membutuhkan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta memobilisasi pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, Garuda Indonesia akan menerapkan prosedur penerimaan dan pengecekan penumpang yang ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. Beberapa prosedur tersebut seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) raih pinjaman US$ 50 juta dan Rp 2 triliun dari BRI

Penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus menyertakan bukti dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Mereka juga harus melampirkan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×