kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.810   -31,00   -0,18%
  • IDX 6.445   76,55   1,20%
  • KOMPAS100 925   1,93   0,21%
  • LQ45 725   0,95   0,13%
  • ISSI 202   3,69   1,86%
  • IDX30 378   0,13   0,03%
  • IDXHIDIV20 460   2,21   0,48%
  • IDX80 105   0,15   0,14%
  • IDXV30 112   1,00   0,90%
  • IDXQ30 124   0,24   0,19%

Siap-siap! Tarif Kenaikan Royalti Minerba Berlaku Mulai Bulan Ini


Rabu, 09 April 2025 / 13:57 WIB
Siap-siap! Tarif Kenaikan Royalti Minerba Berlaku Mulai Bulan Ini
ILUSTRASI. (SURYA/HABIBUR ROHMAN). Kementerian ESDM memastikan kebijakan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang minerba, termasuk berlaku efektif pada April 2025.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel dan emas, mulai berlaku efektif pada April 2025.

Kenaikan tarif royalti minerba ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) telah rampung dan disosialisasikan kepada pelaku usaha.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ketentuan baru ini akan berlaku mulai minggu kedua April. Penerapan tarif ini mengacu pada skema tarif berjenjang yang mengikuti pergerakan harga komoditas.

Baca Juga: Peluang Emas! Indonesia Gandeng Amerika Sektor Mineral Kritis

“Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu juga tidak naik. Memang ada tabelnya. Ya kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita pengin pengusaha baik, negara juga baik,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4).

Bahlil menegaskan, meski ada permintaan penundaan dari sebagian pelaku industri, pemerintah tetap melanjutkan implementasi kebijakan ini demi kepentingan negara.

“Ya kita menghargai semua masukan, tapi kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar terhadap bangsa kita,” ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi kebijakan ini akan langsung dieksekusi mulai minggu kedua bulan ini.

“Tadi kata Pak Menteri apa? Minggu kedua. Ya berarti sama lah. Langsung dieksekusi,” tandasnya.

Baca Juga: KSPN: Agar Tak Jadi Simbolik, Satgas PHK Harus Diberi Taring dan Anggaran

Selanjutnya: Peluang Emas! Indonesia Gandeng Amerika Sektor Mineral Kritis

Menarik Dibaca: Perluas Akses, BRI Danareksa dan BRI Hadirkan Layanan Investasi Terintegrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×