Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan bahwa beberapa ruas jalan tol di Indonesia akan mengalami penyesuaian tarif setelah momen Lebaran 2025.
Hal ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, meskipun penerapan penyesuaian tarif ditunda hingga setelah Idulfitri untuk mengurangi beban masyarakat di bulan Ramadan.
Kepala BPJT, Miftachul Munir, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif untuk beberapa ruas jalan tol telah diputuskan melalui Keputusan Menteri PU.
Salah satunya adalah Jalan Tol Tangerang – Merak yang sudah ditetapkan pada 10 Februari 2025 dengan dasar hukum Keputusan Menteri PU Nomor 176/KPTS/M/2025.
Baca Juga: Menteri PU Dukung Pembangunan Exit Tol Cipali untuk Industri Subang Smartpolitan
Selanjutnya, penyesuaian tarif juga berlaku pada Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar dengan dasar hukum Keputusan Menteri PU Nomor 330/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 4 Maret 2025.
Di samping itu, terdapat beberapa ruas jalan tol lainnya yang masih dalam proses penyesuaian tarif, yaitu Jalan Tol Semarang ABC dan Jalan Tol Bogor Ring Road. Namun, BPJT memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif tol tersebut hingga setelah Lebaran.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk pemahaman pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idulfitri yang penuh dengan pengeluaran.
"Keputusan ini diambil karena pemerintah memahami bahwa saat ini masyarakat tengah menghadapi berbagai kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idulfitri, sehingga penundaan ini dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat," ujar Munir kepada KONTAN, Senin (24/3).
Miftachul Munir menambahkan bahwa kebijakan penundaan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar tidak terbebani dengan tarif tol yang lebih tinggi selama periode Ramadan dan Lebaran.
Selain itu, pemerintah juga berfokus pada peningkatan layanan di jalan tol, terutama dalam aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas, guna mendukung stabilitas perekonomian dan daya beli masyarakat pada periode tersebut.
Pemerintah berharap dengan penundaan ini, masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan lebih nyaman, dan setelahnya, penyesuaian tarif tol akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Tarif Tol Jakarta-Jogja di Musim Mudik Lebaran 2025
Saat ini, telah diterbitkan Keputusan Menteri PU sebagai dasar penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas jalan tol, yaitu:
Jalan Tol Tangerang – Merak
- Dasar Hukum: Keputusan Menteri PU Nomor 176/KPTS/M/2025
- Tanggal Penetapan: 10 Februari 2025
Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar
- Dasar Hukum: Keputusan Menteri PU Nomor 330/KPTS/M/2025
- Tanggal Penetapan: 4 Maret 2025
Selain itu, terdapat beberapa ruas jalan tol lain yang saat ini masih dalam proses penyesuaian tarif, yaitu:
- Jalan Tol Semarang ABC
- Jalan Tol Bogor Ring Road
Selanjutnya: Robert Kiyosaki: Menabung untuk Pensiun Itu Salah Besar! Inilah Cara yang Benar
Menarik Dibaca: 4 Kegiatan yang Boleh Dilakukan Sebelum dan Saat Perayaan Nyepi di Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News