kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.489   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.901   68,92   1,01%
  • KOMPAS100 1.001   10,01   1,01%
  • LQ45 775   7,39   0,96%
  • ISSI 220   2,88   1,33%
  • IDX30 402   2,83   0,71%
  • IDXHIDIV20 475   1,66   0,35%
  • IDX80 113   1,10   0,98%
  • IDXV30 115   0,29   0,25%
  • IDXQ30 131   0,67   0,51%

Siapa yang punya mobil listrik? Ini tarif charge di SPKLU milik PLN


Selasa, 29 Oktober 2019 / 08:08 WIB
Siapa yang punya mobil listrik? Ini tarif charge di SPKLU milik PLN
ILUSTRASI. Pengisian daya mobil listrik. REUTERS/Simon Dawson


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Perusahaan Listrik Negara (PLN) kini sudah menyediakan sembilan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Lantas, di mana saja konsumen bisa melakukan pengisian?

Di Jakarta terdapat di Kantor PLN Pusat dengan daya medium fastcharging dan kantor PLN Distribusi Jakarta Raya dengan daya ultra fastcharging, fastcharging dan medium fastcharging.

Baca Juga: Serius Pakai Mobil Listrik, Blue Bird Bakal Terus Menambah Jumlah Armada premium

Sementara di AEON Mall BSD, Banten terdapat dua unit dengan daya medium charging. Di Bandung di Kantor PLN UP3 Bandung terdapat satu unit medium fastcharging. Di Bali Selatan terdapat dua unit medium fastcharging.

Ke depannya PLN juga akan membuka satu unit SPKLU di Senayan City, Jakarta. Ultra fastcharging sendiri dapat mengisi daya mobil listrik dari 0 hingga full dalam waktu 15 menit.

Adapun fastcharging dapat mengisi daya mobil dari 0 hingga full dalam waktu 30-40 menit. Sementara medium fastcharging bisa mengisi daya mobil dari 0 hingga full dalam waktu 2 hingga 4 jam.

Baca Juga: Dorong kendaraan listrik, PLN resmikan SPKLU di empat kota

Harga yang harus dibayarkan oleh pengguna berkisar di harga Rp 1.400 - Rp 1.600 /KwH. Saat ini pembayaran untuk pengunaan SPKLU hanya bisa dilakukan melalui aplikasi LinkAja.

Saat ini semua SPKLU masih dibangun menggunakan anggaran dari PLN. Ke depannya PLN akan melakukan pembangunan SPKLU bersama pihak swasta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Mobil Listrik? Ini Tarif Charge di SPKLU Milik PLN"
Penulis : Rina Ayu Larasati
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×