Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya masalah investasi, pemerintah juga mengatur terkait kegiatan di peternakan dan kesehatan hewan. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, salah satu hal yang disederhanakan adalah terkait peraturan dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang ini.
Salah satunya terkait pemasukan benih ternak dari luar negeri ke wilayah NKRI. Dalam pasal 15 RUU tersebut pemasukan benih ternak wajib memenuhi perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Tunduk pada WTO, omnibus law ancam kedaulatan pangan nasional
Sementara di aturan selanjutnya, yaitu UU no. 41 tahun 2014, kegiatan ini wajib mendapatkan restu dari kementerian terkait dan diatur dengan Peraturan Menteri. Tak hanya itu, ini pun harus memenuhi beberapa persyaratan seperti persyaratan mutu, teknis kesehatan hewan, serta diwajibkan bebas dari penyakit menular yang disyaratkan oleh veteriner.
Lebih lanjut, benih hewan yang didatangkan dari luar negeri juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang karantina hewan dan memperhatikan kebijakan pewilayahan sumber bibit.
Selain terkait mendatangkan bibit hewan dari luar negeri, pemerintah juga mengatur terkait impor bibit hewan. Dalam RUU ini, kegiatan impor bibit hewan juga wajib memenuhi perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, ini juga harus mendapatkan izin dari kementerian terkait.
Baca Juga: Indonesia akan memperkuat kerjasama investasi dengan Australia
Setelah ekspor dan impor bibit ternak, pemerintah juga mengatur tentang budidaya ternak. Di situ disebutkan bahwa budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.