kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Simak poin-poin dalam RUU Cipta Kerja Peternakan dan Kesehatan Hewan


Jumat, 13 Maret 2020 / 21:14 WIB
Simak poin-poin dalam RUU Cipta Kerja Peternakan dan Kesehatan Hewan
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa sejumlah domba disela pelepasan ekspor perdana domba di Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/6). Menteri Pertanian melepas ekspor sekitar 2.100 ekor domba jantan ke Malaysia dengan tot


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Kegiatan ini pun wajib mendapatkan izin berusaha dari Pemerintah Pusat dan setelah mendapatkan izin, para pengusaha wajib untuk tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga melindungi para peternak, ini terlihat dari kewajiban yang ditetapkan untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat antarpelaku usaha.

Ada lagi yang terlihat berbeda dalam RUU ini. Dulu, pengembangan usaha budi daya dilakukan oleh perorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum Indonesia.

Baca Juga: Kemenkop UKM beberkan tiga jurus gairahkan UMKM dan Koperasi

Dalam RUU ini, pengembangan usaha budi daya diambil alih oleh Pemerintah Pusat lewat penanaman modal oleh perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang berbadan hukum. Inipun diatur dalam UU di bidang penanaman modal.

Terakhir, Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi siapa saja yang melanggar perundangan lewat Peraturan Pemerintah. Dalam UU yang lama, sanksi administratif yang dimaksud bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan produksi, pencabutan nomor pendagtaran dan penarikan obat hewan, pakan, serta alat mesin, pencabutan izin, dan pengenaan denda.

Selanjutnya, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan akan dikenai sanksi administratif berupa denda di kisaran Rp 50 juta - Rp 500 juta.

Baca Juga: Gara-gara banjir hingga corona, penjualan ritel sepi di awal tahun ini

Khusus untuk pelaku yang tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi, maka baru akan dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 11 bulan. Ini pun diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×