Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Kegiatan ini pun wajib mendapatkan izin berusaha dari Pemerintah Pusat dan setelah mendapatkan izin, para pengusaha wajib untuk tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga melindungi para peternak, ini terlihat dari kewajiban yang ditetapkan untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat antarpelaku usaha.
Ada lagi yang terlihat berbeda dalam RUU ini. Dulu, pengembangan usaha budi daya dilakukan oleh perorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum Indonesia.
Baca Juga: Kemenkop UKM beberkan tiga jurus gairahkan UMKM dan Koperasi
Dalam RUU ini, pengembangan usaha budi daya diambil alih oleh Pemerintah Pusat lewat penanaman modal oleh perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang berbadan hukum. Inipun diatur dalam UU di bidang penanaman modal.
Terakhir, Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi siapa saja yang melanggar perundangan lewat Peraturan Pemerintah. Dalam UU yang lama, sanksi administratif yang dimaksud bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan produksi, pencabutan nomor pendagtaran dan penarikan obat hewan, pakan, serta alat mesin, pencabutan izin, dan pengenaan denda.
Selanjutnya, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan akan dikenai sanksi administratif berupa denda di kisaran Rp 50 juta - Rp 500 juta.
Baca Juga: Gara-gara banjir hingga corona, penjualan ritel sepi di awal tahun ini
Khusus untuk pelaku yang tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi, maka baru akan dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 11 bulan. Ini pun diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News