kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Singa Mas Indonesia capai target penjualan Serrr


Senin, 09 Oktober 2017 / 09:11 WIB
Singa Mas Indonesia capai target penjualan Serrr


Reporter: Siti Maghfirah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Singa Mas Indonesia, telah meluncurkan varian produk baru bernama, “Serrr” pada September lalu. Produk baru yang ditarget tinggi untuk penjualan yakni 540.000 karton atau 12,96 juta cup per bulan, kini telah melampaui target sejak awal peluncurannya di akhir tahun 2016 lalu.

“Penjualan yang melampui target ini karena terdapat tiga varian rasa untuk produk Serr. Yakni, jasmin, leci, dan apel,” ujar Santo Kadarusman, Public Relations & Marketing Event Manager SMI kepada KONTAN, Senin (9/10). Namun, untuk angka pasti penjualannya ia belum memiliki datanya.

"Serrr" adalah minuman teh kemasan ready to drink (RTD) cup isi 200 ml. Di awal peluncuran pada akhir 2016 lalu, SMI hanya mengeluarkan rasa jasmin. Melihat respon konsumen yang positif, SMI kemudian menambah varian rasa leci dan apel.

SMI yang bergerak di industri beverage RTD sejak tahun 2014 ini telah memiliki lima produk. Yakni, Fiesta White Tea, Fiesta Black Tea, Fruitamax, Frozen Air Mineral, dan Serrr. Santo menambahkan, masih akan menambah produk minuman mengingat pasar yang sangat baik untuk bisnis ini. “Setiap tahun kami berkomitmen menambah lima produk atau rasa baru. Terdekat bulan November akan ada produk baru, namun masih dirahasiakan,” katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×