Reporter: Hikmah Yanti,Nurmayanti,Havid Vebri | Editor: Test Test
JAKARTA. Diam-diam para pebisnis di sektor ritel mulai menjalankan aturan-aturan yang tertuang dalam draf surat keputusan bersama (SKB) lima menteri. Padahal, draf SKB tentang penghematan listrik di sektor ritel itu, hingga kini belum resmi diterapkan pemerintah.
Di antara isi SKB yang mulai dipatuhi peritel adalah menyalakan generator (genset) sekali seminggu selama tiga jam. Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Stefanus Ridwan mengaku, sudah sepekan ini perusahaan anggotanya menyalakan genset setiap minggu. "Tapi kami tetap keberatan kalau SKB itu mengatur sanksi pemadaman bila tidak menyalakan genset," ujarnya, Senin (15/9).
Tak urung, sikap koperatif yang ditunjukkan para pengusaha ritel itu membuat pemerintah berpikir ulang untuk menerapkan SKB. "Kalau aturannya sudah berjalan silakan saja tanpa SKB. Jadi, bisa saja tanpa SKB asalkan aturannya berjalan," kata Purnomo, Senin (15/9).
Direktur Bina Pasar Departemen Perdagangan Gunaryo memastikan, pemerintah tetap serius membahas SKB. Gunaryo bilang, saat ini pembahasan SKB sudah sampai di tingkat menteri. "Pembahasan di level kami sudah selesai," ujarnya.
Menurutnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sudah mengirimkan rancangan SKB kepada empat menteri lainnya yang terlibat perumusan SKB. "Harapannya sebelum lebaran SKB bisa terbit," ucapnya .