kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skema TBS gelembungkan cost recovery


Kamis, 05 Juni 2014 / 11:05 WIB
Skema TBS gelembungkan cost recovery
ILUSTRASI. PT Temas Tbk (TMAS) anggarkan belanja modal (capex) sebesar Rp 1 triliun


Reporter: Pratama Guitarra, Azis Husaini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, skema pinjaman memakai trustee borrowing scheme (TBS) untuk mendanai proyek Kilang LNG Tangguh Train 3 bisa menambah beban biaya operasi dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan (hulu) minyak dan gas bumi atau biasa disebut cost recovery. Pasalnya, bunga utang dengan skema TBS itu akan diklaim ke cost recovery yang ditanggung negara.

Menurut Pengamat Energi John Karamoy, pemakaian istilah TBS untuk proyek minyak dan gas bumi (migas) dalam arti awam adalah skema ini hanya sebuah pinjaman ke perbankan atau institusi keuangan. "Yang membuat KPK keberatan kemungkinan jika pinjaman lebih besar dari dana pribadi untuk kebutuhan proyek migas," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (4/6).

Sebelumnya, SKK Migas menyebut, BP Indonesia sebagai operator akan mendanai proyek dengan nilai US$ 12 miliar ini dengan porsi 70% dari utang dengan skema TBS. Namun, belakangan, BP Indonesia membantah, bahwa pinjaman dengan skema TBS untuk proyek Kilang LNG Tangguh Train III hanya 41,6% atau sekitar US$ 5 miliar.
Sejatinya skema TBS tidak akan pernah menjadi masalah bila dana pinjaman itu tidak terlalu besar. Sebab dengan begitu bunga harus dibayar dari cost recovery juga tidak membengkak. Maka dari itu, KPK menyarankan agar kontraktor migas menyiapkan dana pribadi lebih besar agar cost recovery yang ditanggung pemerintah tidak terlalu membengkak.

Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi menambahkan, dirinya beberapa kali diminta menjadi narasumber dalam pembahasan soal pendanaan proyek migas. "Bukan hanya skema TBS saja yang dibahas KPK dan dilarang. Ada yang lain," kata dia. Misalnya, KPK juga melarang pendapatan dari Train 1 dan Train 2 dipakai untuk membiayai proyek Train 3.

Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Zuldadi Rafdi mengungkapkan, selain pembangunan Kilang LNG Tangguh Train III milik BP Indonesia, tidak ada yang lagi proyek migas yang menggunakan skema TBS tersebut. "KPK mengizinkan pembangunan proyek Tangguh Train III jika BP Indonesia tidak memakai skema TBS tersebut," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×