kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

SKK Migas akui usulan renegosiasi pembelian gas tidak mudah diwujudkan


Senin, 29 Juni 2020 / 16:28 WIB
SKK Migas akui usulan renegosiasi pembelian gas tidak mudah diwujudkan
ILUSTRASI. Penyaluran gas


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menerima permintaan dari para pembeli gas untuk melakukan renegosiasi kontrak pembelian gas. Hanya saja, permintaan tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk diwujudkan.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengaku, terdapat beberapa permintaan dari pembeli gas untuk mengubah batasan level pengambilan gas harian atau Daily Contract Quantity (DCQ) menjadi lebih rendah serta penghapusan sementara level Take or Pay (ToP). Usulan ini dituangkan dalam bentuk force majeure.

Baca Juga: Begini strategi SKK Migas untuk capai target lifting migas tahun depan

Permintaan dari pembeli gas tersebut berangkat dari dampak pandemi virus corona yang membuat para pembeli mengurangi produksi dan serapan gas.

Namun demikian, usulan yang diajukan oleh para pembeli gas tampaknya tidak mudah direalisasikan. Sebab, hampir semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menolak usulan force majeur tersebut lantaran beberapa alasan yang disampaikan para pembeli gas belum bisa diterima secara kontraktual.

“Tentunya renegosiasi kontrak ini juga akan berdampak besar terhadap penerimaan kontraktor dan negara,” sambung Arief ketika dihubungi Kontan, Senin (29/6).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×