Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menerima permintaan dari para pembeli gas untuk melakukan renegosiasi kontrak pembelian gas. Hanya saja, permintaan tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk diwujudkan.
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengaku, terdapat beberapa permintaan dari pembeli gas untuk mengubah batasan level pengambilan gas harian atau Daily Contract Quantity (DCQ) menjadi lebih rendah serta penghapusan sementara level Take or Pay (ToP). Usulan ini dituangkan dalam bentuk force majeure.
Baca Juga: Begini strategi SKK Migas untuk capai target lifting migas tahun depan
Permintaan dari pembeli gas tersebut berangkat dari dampak pandemi virus corona yang membuat para pembeli mengurangi produksi dan serapan gas.
Namun demikian, usulan yang diajukan oleh para pembeli gas tampaknya tidak mudah direalisasikan. Sebab, hampir semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menolak usulan force majeur tersebut lantaran beberapa alasan yang disampaikan para pembeli gas belum bisa diterima secara kontraktual.
“Tentunya renegosiasi kontrak ini juga akan berdampak besar terhadap penerimaan kontraktor dan negara,” sambung Arief ketika dihubungi Kontan, Senin (29/6).