Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL Indo dalam tender Jack-Up Drilling Rig Services pada Senin (14/11).
Seperti dikutip dari siaran pers KPPU, sebelum memutuskan perkara tersebut, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melakukan evaluasi terhadap aturan pengadaan (tender) keterkaitan kepemilikan saham antara penyedia barang dan/atau jasa dengan pengguna barang dan/atau jasa dalam proses tender yang sama karena dapat memicu terjadinya persekongkolan yang menghambat persaingan usaha.
Selain itu, Majelis Komisi juga meminta SKK Migas untuk melakukan evaluasi terhadap aturan pengadaan (tender) terkait persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih efektif dalam mencerminkan pencapaiannya sehingga tidak hanya sebatas pernyataan kesanggupan semata namun juga meliputi antara lain: metode atau strategi pencapaian dan komponen kegiatan dan barang yang lebih detail yang akan dipenuhi dalam rencana kegiatan.
"SKK Migas masih melihat kasus tersebut dan akan mengecek terlebih dahulu," ujar Wakil Kepala SKK Migas, M.I. Zikrullah. Seperti diketahui, KPPU telah memutuskan adanya Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender/Lelang Jack-Up Drilling Rig Services for BD (Nomor: PT 2140720/PT 2140720R), yang dilakukan oleh Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO. Investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) maupun Kesimpulannya dalam persidangan menyampaikan adanya dugaan persekongkolan antara Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO.
Persekongkolan tersebut dapat dilihat dari adanya afiliasi antara PT COSL INDO dengan Husky-CNOOC Madura Limited, HUSKY-CNOOC Madura Limited mengundang PT ENSCO Sarida Offshore sebagai formalitas, membuat persyaratan Drill Pipe yang tidak lazim, PT COSL INDO tidak memenuhi persyaratan personel, dan adanya post-bidding.
Husky-CNOOC Madura Limited dalam tanggapannya atas Laporan Dugaan Pelanggaran dan Kesimpulan menyampaikan Husky-CNOOC Madura Limited tidak terafiliasi dengan PT COSL INDO, dan membantah semua dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator melalui tanggapan atas LDP dan Kesimpulan.
PT COSL INDO dalam tanggapannya atas Laporan Dugaan Pelanggaran dan Kesimpulan menyampaikan, afiliasi CNOOC Group dan COSL Group dibenarkan menurut hukum yang berlaku dan membantah semua dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh investigator melalui tanggapan atas LDP dan kesimpulan. Namun Majelis Komisi menilai, setelah mendengarkan keterangan para saksi, ahli, terlapor dan investigator dalam persidangan yang terbuka umum, Unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi.
Majelis Komisi Perkara 03/KPPU-L/2016 pun menjatuhkan Putusan kepada Husky – CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Husky – CNOOC Madura Limited dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 12,8 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah. Sementara itu, PT COSL INDO didenda Rp 11,6 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News