kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SKK Migas: Kebijakan percepatan produksi tidak hilangkan pengawasan negara


Rabu, 18 November 2020 / 13:28 WIB
SKK Migas: Kebijakan percepatan produksi tidak hilangkan pengawasan negara
ILUSTRASI. SKK Migas


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plan Of Development (POD) merupakan infrastruktur yang digunakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk merencanakan dan menyetujui pengembangan suatu lapangan minyak dan gas bumi, agar kegiatan yang dilakukan dapat  memberikan manfaat maksimal bagi Negara.

Oleh karena itu POD juga menjadi alat penting bagi SKK Migas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas.

Dalam rangka percepatan usaha peningkatan produksi, SKK Migas menyederhanakan proses evaluasi yang diajukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ingin melakukan kegiatan peningkatan produksi dari lingkup tertentu.

Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan sumur step out, sumur infield/nearfield, tambahan sumur dari jumlah sumur POD existing, dan non producing zone yang sudah ditembus oleh sumur pengembangan.

Baca Juga: Kejelasan status SKK Migas menanti revisi UU Migas

KKKS dapat mengajukan pelaksanaan kegiatan maksimal dua sumur, dengan mengacu pada POD yang telah ada di sekitar kegiatan yang dilaksanakan.

“Penyederhanaan proses ini dilatarbelakangi oleh banyaknya potensi yang secara subsurface sudah teridentifikasi dan dapat dilakukan percepatan produksi, namun belum dapat dikerjakan dan dimonetisasi,” kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Kebijakan percepatan produksi tersebut tidak menghilangkan pengawasan oleh SKK Migas, sebab untuk mengusulkan kegiatan tersebut, KKKS harus tetap mengikuti proses pembahasan dan evaluasi teknis subsurface, operasional, biaya dan keekonomian serta mengacu pada kaidah keteknikan yang baik (good engineering practices) dengan memperhitungkan faktor keekonomian.

Mekanisme inilah yang menjadi sarana pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas untuk mendukung kebijakan percepatan produksi. Apabila disetujui, maka KKKS juga harus mengajukan Authorization of Expenditure (AFE).

Ruang lingkup kebijakan percepatan produksi ini dibatasi dengan kegiatan maksimal untuk 2 (dua) sumur. Pembatasan tersebut dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko yang mungkin terjadi, baik secara teknis subsurface maupun biaya.

Usulan kegiatan dengan jumlah lebih dari 2 (dua) sumur, harus dilakukan melalui proses POD/OPL (optimasi pengembangan lapangan) sesuai dengan aturan Pedoman Tata Kerja SKK Migas yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan salah satu usaha extra effort yang dilakukan SKK Migas dalam rangka percepatan produksi dari akselerasi program resource to production.

Baca Juga: Status SKK Migas terombang-ambing, Dirjen Migas: Akan dikaji dalam waktu dekat

Kegiatan ini merupakan bagian dari pilar utama untuk mencapai target produksi minyak nasional 1 juta barel per hari  dan gas sebesar 12 BSCFD di tahun 2030 yang saat  ini  sedang gencar dikerjakan oleh SKK Migas bersama-sama dengan KKKS.

“Seluruh mekanisme ini tidak ada pelepasan pengawasan terhadap usulan kegiatan yang disampaikan oleh KKKS’” tambah Fatar.

SKK Migas berharap, kebijakan ini berdampak langsung pada peningkatan gairah dan jumlah investasi di industri hulu migas sebagai upaya melakukan turn around sehubungan dengan penurunan produksi migas karena pandemi Covid-19 dan penurunan harga minyak di 2020, agar industri migas nasional dapat segera kembali ke jalurnya guna merealisasikan visi bersama di tahun 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×