kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

SKK Migas kesulitan menagih utang ke KKKS


Sabtu, 27 Mei 2017 / 08:30 WIB
SKK Migas kesulitan menagih utang ke KKKS


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kesulitan menagih utang sebanyak 40 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang totalnya mencapai US$ 400 juta. Utang  tersebut berasal dari signature bonus (bonus tanda tangan) dan firm commitment dari tahun pertama hingga tahun ketiga wilayah kerja eksplorasi.

Menurut Parulian Sihotang, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, intansi ini hingga kini hanya bisa menagih posisi utang di angka
US$ 50 juta saja. Berarti masih ada sisa utang belum tertagih sebesar US$ 350 juta lagi.

Padahal, pihaknya sudah mengirim surat ke KKKS yang menunggak utang. Malah, SKK Migas sendiri sudah meminta bantuan ke kedutaan besar dari tempat asal KKKS tersebut berasal, yakni Kedubes Amerika Serikat dan Kedubes Kanada.

Sayang, Parulian tidak merinci identitas dari KKKS yang menunggak utang tersebut. Padahal total utang yang mesti ditagih tergolong besar.

Yang jelas, pihaknya memang kesulitan menagih utang tersebut. Sebab, kewajiban itu berasal dari kontrak yang sudah lama. Yakni pada saat tahun-tahun awal eksplorasi.

Untuk itu pihaknya harus mengumpulkan data dan menelaah seluruh kontrak bagi hasil atau production sharing contract alias PSC yang sudah diteken. "Tentunya ini ada aspek legal, bagaimana bunyi kontrak bagi hasil serta hak dan kewajibannya dan kami saat ini lagi mengkaji secara legal," katanya, Jumat (26/5).

Aturan menagih utang

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto menyebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas memang berhak menagih utang tersebut. Dia mengklaim institusi pemerintah ini membantu lembaga tersebut dengan melibatkan lembaga penagihan negara.

Ia bertutur, kesulitan penagihan utang tersebut memang masuk akal. Sebab, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah mengeluarkan dana yang tidak sedikit ternyata gagal mendapatkan hasil migas yang optimal. "Lalu terminasi, tapi harus membayar komitmen yang belum dilaksanakan, ini pasti susah," tandasnya.

Makanya saat ini pihaknya tengah memikirkan langkah yang tepat untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 30/2017 tentang Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Menteri ESDM Ignatius Jonan telah meneken beleid tersebut  pada 13 April 2017 lalu.

Susyanto bilang peraturan ini dibuat bukan untuk menagih utang KKKS. Namun mengatur tatacara penagihan. Selama ini cara penagihan belum pernah diatur. Misalnya tatacara PNBP migas dan penagihannya oleh SKK Migas.  Salah satunya soal signature bonus yang dibayar sebelum penandatangan kontrak.

Ada lagi KKKS harus memberikan jaminan ke pemerintah terkait kegiatan eksplorasi. Kalau ada terminasipun si perusahaan juga harus sudah memenuhi kewajiban sebagai kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×