Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan simplifikasi dalam upaya percepatan produksi minyak dan gas bumi.
Dalam Surat Edaran tentang Percepatan Produksi dari Sumur Interfield/Nearfield dan Sumur Stepout, Sumur yang melebihi POD dan Non-Producing Zone tanggal 2 November 2020, SKK Migas melakukan simplifikasi proses bisnis agar kegiatan pengeboran dan produksi dapat dipercepat dan diakselerasi.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman bilang upaya ini demi mengejar target produksi migas jangka pendek dan jangka panjang.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investor dan semakin meningkatkan iklim investasi di industri hulu migas,” kata Fatar dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (9/11).
Baca Juga: Pertamina EP Cepu rampungkan seluruh pengeboran sumur proyek Jambaran Tiung Biru
Fatar melanjutkan, percepatan produksi dapat dilakukan KKKS untuk kegiatan yang meliputi potensi sumur yang terletak di antara lapangan yang sudah berproduksi atau di dekat lapangan yang sudah berproduksi, dan dipisahkan oleh batas secara geologi.
Menurutnya, pengembangan sejumlah sumur selama ini kurang diminati akibat nilai eksplorasi yang kecil (dari resiko subsurface dan angka cadangan).
"Dengan surat edaran ini, Kontraktor KKS dapat dengan cepat memonetisasi potensi-potensi subsurface yang sudah teridentifikasi tersebut, yang selama ini belum bisa dikerjakan karena terkendala aturan," kata Fatar.
Ia melanjutkan, percepatan memaksimalkan potensi sumur bisa dilakukan sebab tidak ada proses persetujuan PoD atau perubahan PoD yang harus dilalui.