Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Menurut Kepala Divisi Perencanaan Eksploitasi, SKK Migas, Wahju Wibowo, SKK Migas telah mengidentifikasi potensi cadangan sebesar 488 juta barel minyak dan 486 miliar standar kubik gas bumi yang tersebar di 33 struktur. Potensi ini akan ditindaklanjuti dengan evaluasi lebih detil besama Kontraktor KKS agar bisa segera menjadi target sumur pemboran.
"Sebagai tahap awal implementasi Surat Edaran ini, terdapat tambahan 5 sumur interfield yang akan dibor oleh Pertamina EP di tahun 2021. Potensi tambahan produksi awal (initial production) sekitar 1.000 BOPD," jelas Wahyu.
Saat ini, SKK Migas mencatat masih ada potensi tambahan lagi sekitar 6 sumur yang masih dalam diskusi intensif dengan Kontraktor KKS. Dengan asumsi satu sumur di darat membutuhkan biaya sekitar US$ 3 juta, potensi tambahan investasi untuk 11 sumur mencapai US$ 33 juta atau sekitar Rp 470 miliar. Adapun, seluruh komitmen tambahan ini berasal dari Pertamina Grup.
Baca Juga: SKK Migas targetkan peralihan pengelolaan Blok IDD rampung di akhir tahun ini
Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, mengatakan langkah ini akan memberikan nilai tambah bagi negara. “Penambahan volume produksi migas akan meningkatkan pendapatan negara, sekaligus memberikan dampak berganda terhadap sektor perekonomian, kapasitas industri penunjang, dan penyerapan tenaga kerja,” kata Susana.
Dalam jangka pendek, kebijakan yang diambil SKK Migas diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian target produksi migas nasional di 2021. Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keekonomian POD dan menambah Reserve Replacement Ratio (RRR), sehingga berdampak positif bagi keberlanjutan industri migas di masa mendatang.
Menurutnya, langkah ii dapat menjadi angin segar bagi para KKKS demi mengejar target produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari sesuai Rencana Strategis 2030.
Selanjutnya: PR Dirjen Migas baru: Lifting 1 juta barel per hari, hingga soal Blok Rokan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News