Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Untuk diketahui, SKK Migas telah mengirimkan surat apresiasi bagi KKKS yang mencapai target di tahun 2019 maupun triwulan pertama tahun 2020. Juga surat teguran bagi KKKS yang belum mencapai target pada triwulan pertama 2020.
Menurut Julius, pada surat tersebut SKK Migas menyampaikan masukan dan rekomendasi untuk setiap KKKS berdasarkan monitoring pelaksanaan WP&B serta pemantauan lainnya agar pada triwulan kedua 2020 sampai akhir tahun KKKS yang belum mencapai target dapat melaksanakan rekomendasi SKK Migas.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) kalkulasi ulang rencana produksi dan penjualan tahun 2020
"Dan bagi yang mencapai target dapat mencari terobosan operasional dan inovasi supaya capaian yang diperoleh dapat lebih ditingkatkan," imbuhnya.
Selain aspek operasi, sambung Julius, SKK Migas juga mengingatkan kepada KKKS agar melaksanakan kaidah aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. "Supaya incident rate pada triwulan kedua dan sampai akhir tahun 2020 dapat terus dijaga pada level yang telah ditetapkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News