Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Julius mengatakan banyak kebijakan yang telah dan sedang dilakukan SKK Migas untuk membenahi industri migas nasional. Contohnya adalah penerapan Komitmen Kerja Pasti (KKP) terhadap setiap kontraktor pengelola blok migas.
Aturan ini memungkinkan eksplorasi di sektor migas menjadi lebih terukur dan disiplin. "Kalau nggak committed ya harus didenda dan atau nggak bisa loncat melaksanakan agenda lainnya," kata dia.
Pengamat energi yang juga Guru Besar Universitas Indonesia Iwa Garniwa menilai, kegagalan pengiriman gas sesuai kontrak kesepakatan, seharusnya tidak boleh terjadi.
"Sebetulnya masalah itu tidak boleh terjadi, kalau kontraknya soal tidak terpenuhinya kewajiban, tentu berpengaruh terhadap sisi kepastian hukum," ujar Iwa.
Agar kasus serupa tidak terulang, dan industri nasional tidak dirugikan, Iwa menilai, sudah seharusnya ketika kerja sama dilakukan dipastikan betul dari sisi pasokan, karena kapasitas pipa dibangun berdasarkan rencana pasokan.
Baca Juga: Saka Energi, anak usaha PGAS, akan ambil alih seluruh hak partisipasi di Blok Muriah
"Jangan sampai salah satu pihak membangun pipa dengan investasi besar, justru pasokan tidak tersedia. Harus di investigasi kemampuan pasokan sebenarnya," paparnya.
PGN melalui Saka Energi Muriah Ltd, kini juga telah mengambil alih 80% hak partisipasi production sharing contract (PSC) Muriah dari Petronas Carigali Muriah Ltd. Kini, Saka Energi menjadi operator blok gas di wilayah kerja yang berlokasi di Lapangan Kepodang, lepas pantai Jawa Timur tersebut dengan kepemilikan 100%.
Aksi korporasi ini resmi disepakati pada 31 Januari 2020 melalui penandatanganan Deed of Assignment (DoA) antara Saka Energi Muriah dengan Petronas Carigali.
"Petronas Carigali tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul sebelum pengunduran dirinya sebagai operator dan penyerahan kepemilikannya atas 80% hak partisipasi," jelas Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News