Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Entah apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan perlakuan khusus terkait insentif tax allowance kepada pabrik pemurnian (smelter) tembaga serta emas dan perak, dibandingkan perusahaan komoditas tambang mineral lainnya seperti nikel, timah, dan bauksit.
Pemerintah baru saja meliris Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu. Beleid anyar tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April lalu dan akan efektif mulai 6 Mei 2015 depan.
PP Nomor 18/2015 menyatakan pertambangan tembaga termasuk dalam golongan usaha tertentu yang akan fasilitas tax allowance untuk pembangunan pabrik pemurnian (smelter) di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan komoditas lain seperti bauksit, nikel, dan pasir besi hanya akan mendapatkan fasilitas tax allowance apabila membangun smelter di luar wilayah pulau Jawa.
Dengan begitu, apabila melihat rencana pembangunan smelter, PT Freeport Indonesia yang akan membangun smelter di Gresik, Jawa Timur tentu berhak mendapatkan fasilitas tax allowance. Di sisi lain, pengusaha komoditas mineral lain terpaksa gigit jari karena tidak bisa memenuhi ketentuan dalam PP anyar tersebut.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beralasan, tembaga mendapatkan perlakuan khusus karena biaya investasinya jauh lebih besar dibandingkan komoditas lain. Selain tembaga, pemerintah juga memberikan perlakuan khusus untuk pengusaha emas dan perak yang membangun smelter di Pulau Jawa.
"Pertimbangannya mungkin dari skala investasi, kalau tembaga skala investasinya bisa US$ 700 juta di atas, sedangkan smelter nikel dari jutaan dolar hingga ratusan dolar," kata dia di kantornya, Kamis (23/4).
Dengan merujuk beleid baru tersebut proyek pembangunan smelter seng oleh PT Lumbung Mineral Sentosa tentu akan sulit mendapatkan tax allowance karena dibangun di wilayah pulau Jawa, yakni di Bogor, Jawa Barat. Begitu juga dengan rencana perluasan pabrik nickel pig iron (NPI) oleh PT Indoferro di Cilegon, Banten, dan pembangunan smelter pasir besi oleh PT Megatop di Cianjur tidak bisa mendapatkan tax allowance karena dibangun di wilayah pulau Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News