kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2 Anak usaha KS gagal dapat tax holiday


Kamis, 16 April 2015 / 12:59 WIB
2 Anak usaha KS gagal dapat tax holiday
ILUSTRASI. PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) mencatatkan kinerja positif hingga kuartal III-2023


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dua anak perusahaan patungan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, yaitu Krakatau Osaka Steel dan Krakatau Nippon Steel Sumikin, gagal mendapatkan fasilitas tax holiday. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menilai, keduanya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh tax holiday dalam hal memberi dampak luas dan memberi nilai tambah.

Meski produksi Krakatau Nippon kelak menjadi bahan baku industri otomotif, Kemperin menilai, bahan dasarnya masih impor. "Jadi dampaknya juga tidak luas, hanya ke industri otomotif," ujar Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kemperin, Selasa (15/4).

Krakatau Osaka ingin membangun pabrik baja profil, baja tulangan dan flat bar senilai US$ 220 juta. Pabrik berkapasitas produksi 500.000 ton per tahun ini akan beroperasi mulai akhir 2016. Porsi kepemilikannya, Krakatau Steel 20% dan Osaka Steel 80%.

Adapun, Krakatau Nipppon berniat membangun pabrik baja otomotif senilai US$ 300 juta. Target beroperasi pabrik berkapasitas produksi 480.000 ton per tahun itu adalah semester II-2017. Krakatau SteelĀ  mengantongi 20% saham dan 80% milik Nippon Steel Sumikin Mitsui Corporation.

Krakatu Steel mengaku belum mendengar kabar kegagalan kedua perusahaan mendapatkan tax holiday. Namun, Krakatau Steel yakin, hal itu tak akan mempengaruhi rencana bisnis keduanya.

Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Iip Arif memastikan, kedua anak perusahaan itu dibentuk berdasarkan kajian matang. "Meski saya kira, insentif tax holiday ini apabila diberikan akan membuat kelayakan investasi ini menjadi semakin baik dan menarik," ujar Iip (15/4).

Tax holiday adalah insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan dengan kurun waktu 5 tahun - 10 tahun. Perusahaan juga akan memperoleh pengurangan PPh badan 50% dari PPh badan terutang selama dua tahun. Syaratnya, perusahaan adalah pelaku industri pionir dengan minimal investasi Rp 1 triliun dan membentuk badan hukum setelah 15 Agustus 2010. Definisi industri pionir yakni memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah kepada publik, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Semua syarat ini harus dipenuhi.

Setelah itu, perusahaan harus lolos persyaratan dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Saat ini sudah ada enam perusahaan yang lolos persyaratan Kemperin, yaitu PT Indorama Polychem Indonesia, PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning dan PT Synthetic Rubber Indonesia. Total nilai investasi keenamnya adalah Rp 62,27 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×